"Aku dapat kabar jam 5 sore bang, tapi suami saya sudah di Rumah Sakit Esmund Marelan yang hanya dipasangkan infus biasa aja terus dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima," kata Dian.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat di sekitar lokasi proyek, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Esmund Marelan. Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima di kawasan Ayahanda.
Baca Juga:
"Pertama dibawa ke klinik terdekat bang, untuk pertolongan pertama, terus dibawa ke Rumah Sakit Esmund. Tapi katanya alatnya nggak memadai, terus dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima," lanjut Dhani.
Selama kurang lebih sembilan hari menjalani perawatan intensif, korban bahkan sempat menjalani operasi tengkorak. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak Rumah Sakit Royal Prima akhirnya menyatakan korban meninggal dunia dengan diagnosa medis: Post Op Craniotomy Evakuasi EDH a/i EDH (R) temporal + Closed Fracture Clavicula Dextra.
Baca Juga:
Fakta lain yang terungkap dari pihak keluarga menambah panjang dugaan persoalan dalam kasus ini. Dian mengaku, saat berada di Rumah Sakit Royal Prima, penanganan terhadap korban sempat terhambat karena status kepesertaan BPJS milik korban belum aktif, lantaran iuran yang diduga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Lebih ironis lagi, Dian menyebut adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang meminta keluarga untuk tidak mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi di lokasi kerja.
"Awak diajarin sama orang itu bang, supaya jangan cerita kalau suami awak jatuh di tempat kerja, tapi jatuh pada saat ngecat rumah," jelas Dian.
Kematian Wahyu Supriono kini memicu sorotan publik, tidak hanya terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja, termasuk kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Proyek pembangunan Islamic Center Martubung sendiri diketahui berada dalam pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan. Minimnya pengawasan terhadap penerapan K3 dan perlindungan tenaga kerja menjadi pertanyaan serius.(Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar