Selasa, 14 April 2026

LBH Medan Laporkan Kasi Oharda Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas

Kasi Penkum Bilang Ditelaah Pengawasan Pidana Umum
Salamuddin Tandang - Selasa, 14 April 2026 06:14 WIB
LBH Medan Laporkan Kasi Oharda  Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas
Ist
Wakil Direktur LBH Medan Ali Hanafiah Matondang SH MHum selaku kuasa hukum pelapor menduga sikap Jaksa peneliti dan Kasi Tindak Pidana Oharda Kejatisu merupakan tindakan yang tidak Profesional dan bentuk keberpihakan terhadap Tersangka.

Bahkan, saat tim LBH Medan mendatangi langsung jaksa tersebut, mereka dibawa ke hadapan Kasi Oharda, yang justru memberikan jawaban yang dinilai tidak patut sesuai hukum.

"Lebih miris lagi, LBH Medan mencatat adanya sinyal dari jaksa peneliti yang diduga meminta 'sesuatu' agar berkas bisa segera P21. Atas semua itu LBH Medan membuat Pengaduan resmi ke Asisten Pengawas Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun hingga saat ini pengaduan tersebut tidak ada kejelasan dan kepastian hukumnya," tudingnya.

Baca Juga:

Atas hal tersebut LBH Medan membuat Pengaduan secara langsung pada tanggal 12 & 13 Maret 2026 sesuai surat Nomor 16/LBH/PP/III/2026 ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI guna mendapatkan Keadilan dan Kepastian hukum atas laporan Arjoni.

"LBH Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, serta regulasi internal Kejaksaan. Penundaan yang berkepanjangan ini tidak hanya melanggar asas pelayanan publik yang cepat dan tuntas, tetapi diduga juga bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. serta memperpanjang penderitaan Arjoni dan anak-anaknya," papar Ali Hanafiah.

Baca Juga:

Untuk itu, LBH Medan mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan dan Kepala Kejati Sumut segera menindaklanjuti pengaduan Arjoni, seraya menyatakan berkas perkara Arjoni P21 dan melakukan penahanan terhadap Tersangka. Serta menindak tegas terhadap jaksa peneliti IZ, SH dan Kasi Oharda AD, SH., MH jika terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan berpihak kepada Tersangka, agar Arjoni memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

RESPON KEJATI SUMUT

Menanggapi laporan LBH Medan ke Komjak dan Jamwas Kejagung ini, Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum merespon singkat. Dia mengatakan, laporan tak apa dan meminta media menghubungi Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut. "Gpp ditanya aja ke Pidum Bang," kata Harli Siregar, Senin (13/4/2026).

Terpisah, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH, Senin (13/4/2026) tak memberikan tanggapan atas laporan LBH Medan ke Komjak dan Jamwas Kejagung ini. Dia hanya meminta awak media menghubungi Kasi Penkum Kejatisu. "Tolong bisa dikonfirmasikan ke Kasi Penkum Kejati Sumut ya. Sudah saya komunikasikan dgn beliau. Terimakasih," jawabnya singkat via pesan Whats App nya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Senin (13/4/2026) mengaku, atas laporan LBH Medan ke Komjak dan Jamwas ini sedang ditelaah Pengawasan Pidana Umum Kejati Sumut. "Ok Tksh info nya bg. Sy cek ke ybs ya.Bg...lgi di telaah sma Was Kejati ya bang tdi ku udah konfirmasi ke Riksa Pidum," pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari Asisten Pidana Umum Jurist Precisely Sitepu. Pejabat Utama Kejati Sumut ini tak menjawab konfirmasi awak media saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026) via pesan Whats Appnya. Padahal, Kajati Sumut telah meminta awak media menghubungi Bagian Pidana Umum untuk informasi proses hukum atas laporan Arjoni kepada Heri Rahman ini. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini 'Loyo' Lagi Menjadi Rp17.130 per Dolar AS
Awas Hujan Sedang! Cuaca Kota Medan Selasa 14 April 2026, Cek Wilayah Kamu
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam
Polres Batu Bara  Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 Gram Narkotika
Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan Dalam Kasus Proyek Fiktip Dinas Pertanian Binjai
Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
komentar
beritaTerbaru