Selasa, 16 Juni 2026

Dugaan Permintaan Uang Seret Nama Kajari Medan Mencuat di Sidang Tipikor Kupang

Administrator C
Administrator - Jumat, 01 Mei 2026 18:55 WIB
Dugaan Permintaan Uang Seret Nama Kajari Medan Mencuat di Sidang Tipikor Kupang
IST/Kanal Padia/IG
persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

POSMETRO MEDAN,Kupang – Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan sejumlah oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.

RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga:

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA yang diberikan dalam tiga tahap.

Baca Juga:

"Pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima oleh jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Fransisco di persidangan.

Selain RSA, dua oknum jaksa lainnya berinisial NB dan BF juga disebut dalam dugaan tersebut. Fransisco menambahkan, setelah menerima uang, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan bahwa penanganan informasi terkait perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tags
beritaTerkait
3 Bahaya Minum Air Lemon, Erosi Email Gigi dan Bakalan Bikin Kamu Sering Kencing
Nikah di KUA Keren! KUA Medan Perjuangan Hadirkan Wedding Wish Board untuk Pengantin Baru
FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Nilai Tukar Rupiah Menguat Menjadi Rp17.900 per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Senin Pagi Ini Melemah Menjadi Rp18.107 per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp18.066 per Dolar AS Jumat, 5 Juni 2026 Pagi
komentar
beritaTerbaru