Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Kupang – Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan sejumlah oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.
RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga:
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca Juga:
"Pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima oleh jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Fransisco di persidangan.
Selain RSA, dua oknum jaksa lainnya berinisial NB dan BF juga disebut dalam dugaan tersebut. Fransisco menambahkan, setelah menerima uang, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan bahwa penanganan informasi terkait perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Izin, untuk informasi ini sudah ditangani oleh Kasi Penkum Kejati, sehingga kami belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut," ujarnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan akhir.(KanalPadia/Instagram)
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 6 jam lalu
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu ke oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran.
Sumut 7 jam lalu
Polsek Deli Tua Gelar Kegiatan &039Police Go To School&039
Sumut 8 jam lalu
Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan.
Peristiwa 8 jam lalu
Dua Terduga Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Nekat Beraksi di Sejumlah Lokasi
Medan 9 jam lalu