Jumat, 01 Mei 2026

Dugaan Permintaan Uang Seret Nama Kajari Medan Mencuat di Sidang Tipikor Kupang

Administrator C
Administrator - Jumat, 01 Mei 2026 18:55 WIB
Dugaan Permintaan Uang Seret Nama Kajari Medan Mencuat di Sidang Tipikor Kupang
IST/Kanal Padia/IG
persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

POSMETRO MEDAN,Kupang – Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan sejumlah oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.

RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga:

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA yang diberikan dalam tiga tahap.

Baca Juga:

"Pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima oleh jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Fransisco di persidangan.

Selain RSA, dua oknum jaksa lainnya berinisial NB dan BF juga disebut dalam dugaan tersebut. Fransisco menambahkan, setelah menerima uang, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan bahwa penanganan informasi terkait perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Izin, untuk informasi ini sudah ditangani oleh Kasi Penkum Kejati, sehingga kami belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut," ujarnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan akhir.(KanalPadia/Instagram)

Tags
beritaTerkait
Pecahan Uang Kertas Seratus Ribu Palsu Berserak di Binjai
Beban di Balik 'Uang Perpisahan', Legislator Desak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Bertindak Tegas
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
Nilai Tukar Rupiah Selasa 28 April 2026 Pagi Menjadi Rp17.223 per Dolar AS
Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Agung Ramadhan
Nilai Tukar Rupiah Rabu Pagi Melemah Lagi Menjadi Rp17.156 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru