Lom Lom Suwondo Ajak Politeknik WBI Perkuat Kewirausahaan dan SDM Unggul
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan k
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Kupang – Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan sejumlah oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.
RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga:
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca Juga:
"Pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima oleh jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Fransisco di persidangan.
Selain RSA, dua oknum jaksa lainnya berinisial NB dan BF juga disebut dalam dugaan tersebut. Fransisco menambahkan, setelah menerima uang, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan bahwa penanganan informasi terkait perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Izin, untuk informasi ini sudah ditangani oleh Kasi Penkum Kejati, sehingga kami belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut," ujarnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan akhir.(KanalPadia/Instagram)
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan k
Sumut 4 menit lalu
Polsek Kotapinang menggerebek lokasi diduga sarang narkoba di Sisumut, tak ditemukan barang bukti, Polisi ajak warga berani melaporkan.
Peristiwa 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Beringin Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meletakkan batu pertama pembangunan ruang kelas baru bertingkat
Sumut 17 menit lalu
Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Jukir Liar Tanpa Izin yang Resahkan Pengunjung Pasar Onan
Sumut 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Sebanyak 419 siswa resmi mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Se
Sumut 26 menit lalu
Caroline Nababan, Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby.
Medan 33 menit lalu
Bupati Karo Ajak Semua Pihak Majukan Pariwisata dan Hortikultura melalui Festival Bunga dan Buah Tahun 2026.
Sumut 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali membuktikan komitmen sosialnya untuk masyarakat. Lewat a
Medan 46 menit lalu
BNNP Sumut Bongkar Home Industry Vape Narkoba Berisi Etomidate, Lima Tersangka Ditangkap.
Medan 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri d
Sumut 51 menit lalu