Jumat, 25 September 2026

Lurah dan LPM Sebar Proposal ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat Belum Komentar

Administrator C
Administrator - Jumat, 08 Mei 2026 10:39 WIB
Lurah dan LPM Sebar Proposal ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat Belum Komentar
IST
Kantor Lurah Madras Hulu.

POSMETRO MEDAN,Medan - Wali Kota Medan, Rico Waas dan Inspektorat Pemko Medan, belum memberikan berkomentar, terkait beredarnya proposal mohon bantuan dana Lurah Madras Hulu dan LPM setempat, mengatasnamakan institusi Pemko Medan tersebut.

Hasil konfirmasi media via WA Wali Kota dan Inspektorat Pemko Medan, Erfin, hingga Kamis (07/05/2026), berujung kandas. Keduanya belum mengomentari.

Padahal sesuai aturan hal ini dilarang. Dari mesin penelusuran Google, media memeroleh informasi, sesuai kebijakan Pemko Medan 2026, aparat pemerintahan (Lurah dan Kepling) dilarang keras menggunakan kop surat resmi untuk meminta sumbangan, bantuan dana atau proposal sponsorship kepada warga dan pelaku usaha.

Baca Juga:

Di mesin pencari itu juga disebutkan bahwa penyebaran proposal menggunakan kop surat resmi berpotensi kepada penyalahgunaan wewenang.

"Tindakan itu dianggap Pungli dan penyalahgunaan jabatan, terutama jelang hari raya keagamaan dan acara tertentu," begitu ditulis digoogle.

Baca Juga:

Selanjutnya disebutkan, jika menemukan praktik penyebaran proposal bermohon bantuan dana tersebut, warga dan pelaku usaha diminta segera melapor ke inspektorat. Atau melalui aplikasi pengaduan resmi Pemko Medan. Tapi apakah pengaduan ini sesuai harapan warga. Wallahualam.

Buktinya, meski sudah dipublikasi, Rico dan Inspektorat belum mengeluarkan pernyataan.

Sebelumnya warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi dari Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Perihal proposal sama; memohon bantuan untuk kegiatan yang sama yakni kegiatan lomba antarkelurahan se Kota Medan tahun 2026.

Sementara M Taufik SE, Lurah Madras Hulu, mengatakan bahwa proposal yang disebar hanya untuk sirkel pertemanan saja. Sifatnya partisipasi dan tidak ada unsur paksaan.

Lurah juga mengatakan bahwa proposal yang disebar sudah sepengetahuan Camat Medan Polonia. "Proposalnya untul kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,"aku Taufik kepada wartawan.

Taufik menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya kelurahan, tidak dianggarkan dalam anggaran kelurahan maupun LPM.

Sementara tokoh masyarakat setempat tanpa mau menyebut nama meminta agar Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara soal instansinya menyebar proposal memohon bantuan untuk mendukung sebuah kegiatan.

"Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya salah mohon koreksi,"kata tokoh masyarakat itu.

Dia juga menyarankan agar wali kota segera menginstruksikan inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Taufik.

"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya, Selasa (05/05/2026) lalu. (rel/Wik)

Tags
beritaTerkait
Sat Pol PP Binjai Bongkar Bangunan Liar di Halaman Masjid An Nur
Warga Protes Data Penerima Bansos di Kelurahan Helvetia
Pemko Medan Perkuat Integritas, OPD Diminta Tuntaskan Pekerjaan dan Benahi Masalah
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Dua Residivis Curanmor dari Jalan Air Bersih
Lozy Coffee Hadirkan Tempat Nongkrong Nyaman dengan View Sunset di Binjai
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
komentar
beritaTerbaru