Program tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh akses pupuk, permodalan, distribusi hasil panen, sembako, hingga layanan ekonomi dasar lainnya.
.jpeg)
Baca Juga:
Dalam bidang digital, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan generasi muda di ruang siber melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Baca Juga:
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
"Kita ingin memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa mendapatkan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka," lanjutnya.
Menutup amanat tersebut, seluruh elemen masyarakat diajak untuk kembali menyalakan semangat kebangkitan nasional melalui penguatan solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan memastikan Indonesia terus maju menuju bangsa yang berdaulat di tengah persaingan global," tutupnya. (ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar