Sabtu, 10 Oktober 2026

Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan

Faliruddin Lubis - Kamis, 21 Mei 2026 09:35 WIB
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
IST
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

POSMETRO MEDAN,Medan-Sidang dugaan korupsi alih fungsi dan kerja sama lahan milik PTPN II dengan pengembang Ciputra Group, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), berlangsung emosional.

Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Kasim, Irwan menyampaikan bahwa dirinya hanyalah pejabat BUMN yang menjalankan keputusan perusahaan sesuai mekanisme organisasi.

Baca Juga:

Berdiri sambil memegang lembaran pledoi, suaranya beberapa kali bergetar ketika mengungkap perjalanan kariernya selama lebih dari tiga dekade di lingkungan perkebunan negara.

"Saya mengabdi selama 33 tahun dari pegawai bawah hingga dipercaya menjadi direktur. Apa yang saya alami hari ini semoga tidak dialami orang lain," ujar Irwan, dengan mata berkaca-kaca di ruang sidang.

Baca Juga:

Suasana sidang mendadak hening ketika Irwan mulai terisak saat menjelaskan proses kerja sama antara PTPN dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) hingga proyek bersama Ciputra Land melalui anak usaha PT DMKR.

Menurutnya, seluruh tahapan kerja sama dilakukan melalui proses administrasi panjang dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah tuduhan menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Di depan majelis hakim, Irwan mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah ada bukti saya bertindak di luar sistem? Apakah ada saksi yang menyebut saya menerima keuntungan pribadi? Saya hanya menjalankan keputusan organisasi," katanya sambil menyeka air mata.

Melihat kondisi terdakwa yang mulai emosional, hakim kemudian meminta Irwan menenangkan diri.

Tags
beritaTerkait
Semangat Adu Prestasi 400 Pelajar se-Sumut Ikuti Tri  Pranata Science & Social Olympiad 2026
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
komentar
beritaTerbaru