Selasa, 07 Juli 2026

Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan

Faliruddin Lubis - Kamis, 21 Mei 2026 09:35 WIB
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
IST
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

POSMETRO MEDAN,Medan-Sidang dugaan korupsi alih fungsi dan kerja sama lahan milik PTPN II dengan pengembang Ciputra Group, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), berlangsung emosional.

Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Kasim, Irwan menyampaikan bahwa dirinya hanyalah pejabat BUMN yang menjalankan keputusan perusahaan sesuai mekanisme organisasi.

Baca Juga:

Berdiri sambil memegang lembaran pledoi, suaranya beberapa kali bergetar ketika mengungkap perjalanan kariernya selama lebih dari tiga dekade di lingkungan perkebunan negara.

"Saya mengabdi selama 33 tahun dari pegawai bawah hingga dipercaya menjadi direktur. Apa yang saya alami hari ini semoga tidak dialami orang lain," ujar Irwan, dengan mata berkaca-kaca di ruang sidang.

Baca Juga:

Suasana sidang mendadak hening ketika Irwan mulai terisak saat menjelaskan proses kerja sama antara PTPN dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) hingga proyek bersama Ciputra Land melalui anak usaha PT DMKR.

Menurutnya, seluruh tahapan kerja sama dilakukan melalui proses administrasi panjang dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah tuduhan menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Di depan majelis hakim, Irwan mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah ada bukti saya bertindak di luar sistem? Apakah ada saksi yang menyebut saya menerima keuntungan pribadi? Saya hanya menjalankan keputusan organisasi," katanya sambil menyeka air mata.

Melihat kondisi terdakwa yang mulai emosional, hakim kemudian meminta Irwan menenangkan diri.

"Sudah Pak Irwan, jangan menangis. Kalau tidak kuat berdiri, silakan duduk," ucap hakim dalam persidangan.

Setelah beberapa saat, Irwan kembali melanjutkan pembelaannya. Dalam bagian akhir pledoi, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Menurut dia, siapa pun yang menjabat direktur saat itu akan mengambil langkah serupa karena keputusan yang dijalankan merupakan kebijakan perusahaan.

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Subakti. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama lahan perkebunan tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset BUMN dan proses pengalihan lahan strategis yang melibatkan perusahaan swasta besar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa.(erni)

Tags
beritaTerkait
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
Dugaan Berzinah, 2 Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
Misteri Proyektil dalam Tubuh Korban Tawuran Belawan: Ahli Forensik, Visum, dan Fakta Persidangan Saling Beradu
komentar
beritaTerbaru