"Sudah Pak Irwan, jangan menangis. Kalau tidak kuat berdiri, silakan duduk," ucap hakim dalam persidangan.
Setelah beberapa saat, Irwan kembali melanjutkan pembelaannya. Dalam bagian akhir pledoi, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Baca Juga:
Menurut dia, siapa pun yang menjabat direktur saat itu akan mengambil langkah serupa karena keputusan yang dijalankan merupakan kebijakan perusahaan.
Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Subakti. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama lahan perkebunan tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset BUMN dan proses pengalihan lahan strategis yang melibatkan perusahaan swasta besar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar