Minggu, 07 September 2025

Hak Jawab Kuasa Hukum Jawa Pos Terkait Berita ”Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 19:41 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Jawa Pos Terkait Berita ”Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”
kompas
Dahlan Iskan.

POSMETRO MEDAN, Surabaya-Berikut hak jawab Tim Kuasa Hukum Jawa Pos,Daniel JulianTangkau, S..H., M.Kn., LL.M, terkait berita yang dilansir kompas.com dengan judul, "Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan", yang terbit tanggal 15/07/2025, pukul 15:30 WIB.

Surabaya, 16 Juli 2025

Kepada : Pemimpin Redaksi Kompas.com

Baca Juga:

Perihal : Permintaan Pemuatan Hak Jawab

Dengan Hormat,

Menanggapi berita di Kompas.com tertanggal 15/07/2025 dengan judul "Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan", kami selaku Kuasa Hukum Jawa Pos menegaskan hal-hal berikut berdasarkan sumber data dan informasi dari Klien Kami (PT Jawa Pos):

I. Jawa Pos selalu ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan.

II. Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk kedalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir.

III. Dalam puluhan Dokumen Perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Presssebagai anak perusahaan Jawa Pos, beberapa diantaranya:

• Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media mass Mingguan Dharma Nyata.

• Laporan Perusahaan Tahun 1991 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.

• Laporan Keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata.

Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan juga Ibu Nany Widjaja. Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Diantaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur)

• Tanda Terima Uang untuk Pembelian Saham PT DNP tertulis secara tegas "Telah terima dari Jawa Pos", ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

• Lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan.

• Sejumlah Akta Otentik yang dibuat oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja sendiri, berisikan pernyataan seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos.

Dan masih banyak dokumen lainnya.

IV. Dinamika yang terjadi adalah akibat adanya upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk meluruskan kebenaran.

V. Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara ini.

Demikian Hak Jawab dari kami sebagai tanggapan atas berita tersebut.

Terima kasih atas kesediaan redaksi untuk memuatnya.

Tim Kuasa Hukum Jawa Pos

Daniel JulianTangkau, S..H., M.Kn., LL.M.

+62 896-0416-9916

Jawa Pos

Berikut berita yang dilansir kompas.com

Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan

Kompas.com - 15/07/2025, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, meminta pihak Jawa Pos menunjukkan bukti pembayaran pengalihan PT Dharma Nyata Press (DNP) kepada kliennya.

Dipa membantah, Dahlan Iskan hanya meminjamkan namanya untuk mendirikan PT DNP pada 1991. "Tunjukkan bukti pembayaran kepada Bapak Dahlan jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," kata Dipa dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Dipa mengatakan, Dahlan rela mencatatkan perusahaan menggunakan namanya karena rasa cintanya pada Jawa Pos. Dahlan kemudian merintis dan membesarkan perusahaan produsen Majalah Nyata tersebut.

Menurut Dipa, Dahlan kemudian bersedia PT DNP dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu, yakni go public Jawa Pos.

"Sayangnya, rencana itu tidak pernah terlaksana," ujar Dipa. Oleh karena itu, Dipa menantang pihak Jawa Pos menunjukkan bukti pembayaran kepada Dahlan jika memang PT DNP dibeli secara sah dari kliennya.

"Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," ujar Dipa.

Sebelumnya, Direksi Jawa Pos menjelaskan kronologi perselisihan perusahaan media tersebut dengan dua mantan direksinya, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Pengacara Jawa Pos, Daniel, mengatakan, perselisihan di antaranya menyangkut kepemilikan PT DNP yang didirikan atas nama Dahlan Iskan pada 1991.

Saat itu, Dahlan merupakan pemilik saham Jawa Pos. Pendirian PT DNP lalu dilakukan menggunakan nama Dahlan dan Nany karena keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pihak Jawa Pos mengeklaim, baik Dahlan maupun Nany menyatakan PT DNP merupakan milik Jawa Pos. "Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos," kata Daniel di Jakarta, Senin (10/7/2025).

Sementara, pihak Dahlan menyatakan klaim yang bertentangan dari Jawa Pos. Persoalan ini lalu bergulir hingga ke ranah pidana. Pihak Jawa Pos melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Timur.

Dahlan dan Nany lalu disebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau penggelapan. (red)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Samsul Tarigan Jalani Eksekusi dengan Kooperatif, Kuasa Hukum Siapkan “Senjata Rahasia” di PK
Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan
komentar
beritaTerbaru