Minggu, 07 September 2025

Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Administrator - Jumat, 05 September 2025 14:55 WIB
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Istimewa
Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Berikut peran kelima tersangka dalam kasus tersebut:

1. Jurist Tan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyebut Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025).

Pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

2. Ibrahim Arief

Sementara itu, peran Ibrahim Arief disebut telah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada meeting via Zoom yang saat itu dipimpin Nadiem secara langsung.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.

3. Sri Wahyuningsih

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru