Jumat, 05 September 2025

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif

Administrator - Jumat, 05 September 2025 19:50 WIB
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
IST
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

POSMETRO MEDAN,Medan— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena mengunggah konten provokatif yang mengajak masyarakat menjarah rumah sejumlah anggota DPR. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan modus tersangka adalah dengan memproduksi dan menyebarkan video yang mengandung hasutan dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"IS memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta mengajak untuk menjarah rumah anggota DPR, yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Polisi telah menyita akun beserta sejumlah barang bukti terkait.

IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran konten provokatif.(Rez/Int)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
Kenapa Akun Instagram Kena Suspend? Ini Penyebab dan Cara Memulihkannya
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Fitur Live Menghilang, TikTok Buka Suara
komentar
beritaTerbaru