Program PSEL merupakan kebijakan nasional dalam mengelola sampah melalui pendekatan konversi energi. Dalam skema ini, Danantara sebagai induk seluruh perusahaan negara akan bertindak sebagai pelaksana proyek dan PLN sebagai offtaker (pembeli listrik).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan beberapa indikator utama dalam verifikasi daerah pelaksana PSEL, antara lain minimal menghasilkan 1.000 ton sampah per hari, ketersediaan lahan untuk fasilitas PSEL, dan komitmen anggaran dari pemerintah daerah untuk distribusi sampah ke lokasi pengelolaan.
Dengan memiliki potensi sampah sebesar 1.700 ton per hari, PSEL diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sekitar 26 Megawatt (MW), dengan potensi mencapai 30 MW lebih jika efisiensi teknologi sangat tinggi. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pembangkit listrik energi terbarukan lainnya, tetapi memiliki nilai strategis karena mengurangi masalah sampah dan menambah bauran energi bersih.
Selain menghasilkan energi, program ini juga menyelesaikan masalah pengelolaan sampah kota dan membantu pemerintah daerah dari beban biaya pembuangan akhir.
Badan Pengelola Investasi Danantara disebutkan telah menyiapkan pendanaan jumbo untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini. Proyek ini akan melibatkan kerja sama dengan swasta, penyedia teknologi, serta badan usaha milik daerah. Adapun PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) akan berperan sebagai pembeli listrik yang dihasilkan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengolah Sampah Menjadi Energi (Waste to Energi) sebelumnya di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025), hadir CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz FM Hendropriyono, para kepala daerah, di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran direksi Danantara, jajaran direksi dan manajemen PLN, serta para stakeholder pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Dari rapat ini, rencana implementasinya kemudian berkembang hingga sampai pada pemilihan lokasi prioritas program nasional ini. Dan ternyata Kota Medan dinilai memenuhi semua syarat untuk dijadikan sebagai kota penerima program PSEL. (Atn)
Tags
beritaTerkait
komentar