Stok Vaksin Kosong, Suspek Campak di Sumut Melonjak Tajam
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Binjai berinisial R.I.P Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025.
R.I.P ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, SH, didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, SH, dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan dana DBH Sawit yang bersumber dari pemerintah pusat dengan total Rp14,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUPR Binjai untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
"Dari hasil penyidikan kami, proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum," ujar Kajari Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai.
Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan. Namun, seluruh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Baca Juga:
Tahun berikutnya, Pemko kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp6,99 miliar untuk lima kegiatan pada tahun 2024. Seluruh 12 proyek akhirnya baru dikerjakan secara bersamaan pada 2024.
Dari hasil pendalaman tim penyidik, ditemukan dua proyek yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka (DP) sebesar 30 persen sudah ditarik penuh oleh kontraktor, yakni:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10.
Sementara itu, sepuluh kegiatan lainnya yang seharusnya selesai pada tahun 2024 ternyata baru rampung pada Mei 2025. Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut satu jam lalu
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 2 jam lalu
Warga Temukan Mayat &039Pak Ogah&039 Gantung Diri di Bawah Jembatan Titi Kuning Medan.
Peristiwa 2 jam lalu
Pelaku Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Mulai Diadili di PN Medan.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik monopoli proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencuat dan menjadi
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat kembali menyalurkan Kado Lebaran Yatim (KLY) kepada 15 siswa yatim di SMP Al Washliyah 8, Senin (11/5/
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Peluang kerja sama strategis antara Pemko Medan dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, semakin te
Medan 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Rumah
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai sosial kontrol, media massa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan di pusat maupun daerah. Unt
Medan 17 jam lalu
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, Enam Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Narkoba.
Medan 17 jam lalu