POSMETRO MEDAN, Medan -
Wali Kota Medan, Rico Waas, sangat gembira dan siap memberikan dukungan penuh atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah memilih dan menetapkan Kota Medan sebagai satu di antara 10 kota di Indonesia yang akan menjadi penerima manfaat Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai program strategis nasional.
Untuk menerima solusi permasalahan sampah kota menjadi sumber energi listrik yang ramah lingkungan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang berusaha bergerak cepat untuk membuktikan bahwa kota ini memang siap untuk menerima status prioritas nasional untuk penanggulangan masalah sampah melalui protokol PSEL.
"Sebagai kota terbesar keempat di Indonesia, dan menjadi kota terbesar di luar Pulau Jawa, kita memang membutuhkan solusi penanganan sampah secara terpadu, serta mengubah masalah sampah menjadi siklus energi yang produktif dan ramah lingkungan. Dengan demikian, sisa kehidupan kota tidak lagi dipandang sebagai suatu masalah lingkungan, tetapi justru menjadi potensi besar dalam pengadaan energi alternatif. Kita harus mempersiapkan diri, mulai dari manajemen sampah lingkungan hingga nanti tertampung secara terorganisir di pusat pengolahan sampah menjadi energi PSEL," papar Rico, Selasa (7/10/2025), di Kantor Wali Kota Medan.
Program PSEL adalah salah satu misi strategis Nawa Cita yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Pada 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Mendagri di Jakarta. Dari hasil rapat tanggal 7 Oktober 2025 itu, ibukota Propinsi Sumatera Utara ini terpilih bersama 9 kota lainnya untuk rencana implementasi PSEL.
Kesepuluh kota itu masing-masing DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Kota Medan, dan Jawa Barat (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyebut, saat ini Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1.700 ton per hari. Bila tidak ditangani dengan baik, Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diprediksi overload pada tahun 2029.
"Pastinya kita optimis. Kita berharap PSEL ini menjadi terobosan penanganan sampah berbasis hilir sehingga sampah di Kota Medan tidak lagi dianggap sebagai sumber masalah, tetapi menjadi potensi energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Melvi menjelaskan, Program PSEL akan menggunakan teknologi moderen untuk mengolah sampah menjadi energi listrik yang bisa dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Manfaatnya akan mengurangi tumpukan sampah di TPA, menambah pasokan listrik ramah lingkungan, membuka lapangan kerja baru, serta menjaga kesehatan dan lingkungan," katanya.
Program PSEL merupakan kebijakan nasional dalam mengelola sampah melalui pendekatan konversi energi. Dalam skema ini, Danantara sebagai induk seluruh perusahaan negara akan bertindak sebagai pelaksana proyek dan PLN sebagai offtaker (pembeli listrik).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan beberapa indikator utama dalam verifikasi daerah pelaksana PSEL, antara lain minimal menghasilkan 1.000 ton sampah per hari, ketersediaan lahan untuk fasilitas PSEL, dan komitmen anggaran dari pemerintah daerah untuk distribusi sampah ke lokasi pengelolaan.
Dengan memiliki potensi sampah sebesar 1.700 ton per hari, PSEL diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sekitar 26 Megawatt (MW), dengan potensi mencapai 30 MW lebih jika efisiensi teknologi sangat tinggi. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pembangkit listrik energi terbarukan lainnya, tetapi memiliki nilai strategis karena mengurangi masalah sampah dan menambah bauran energi bersih.
Selain menghasilkan energi, program ini juga menyelesaikan masalah pengelolaan sampah kota dan membantu pemerintah daerah dari beban biaya pembuangan akhir.
Badan Pengelola Investasi Danantara disebutkan telah menyiapkan pendanaan jumbo untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini. Proyek ini akan melibatkan kerja sama dengan swasta, penyedia teknologi, serta badan usaha milik daerah. Adapun PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) akan berperan sebagai pembeli listrik yang dihasilkan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengolah Sampah Menjadi Energi (Waste to Energi) sebelumnya di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025), hadir CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz FM Hendropriyono, para kepala daerah, di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran direksi Danantara, jajaran direksi dan manajemen PLN, serta para stakeholder pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Dari rapat ini, rencana implementasinya kemudian berkembang hingga sampai pada pemilihan lokasi prioritas program nasional ini. Dan ternyata Kota Medan dinilai memenuhi semua syarat untuk dijadikan sebagai kota penerima program PSEL. (Atn)
Tags
beritaTerkait
komentar