"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," katanya.
Baca Juga:
Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi percobaan penculikan terhadap korban viral di media sosial.
Saat ini kedua pelaku berinisial masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) sudah diamankan. Polisi masih memeriksa pelaku untuk melakukan pendalaman.
Baca Juga:
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (detik)
Tags
beritaTerkait
komentar