Selasa, 29 September 2026

Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:05 WIB
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Facebook @Sekilas Sumut
Mantan Kepala Desa yang dtuntut 8 tahun penjara lantaran korupsi dana desa Rp2,9 miliar.

POSMETRO MEDAN- Korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar, seorang mantan Kepala Desa (kades) di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan informasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga:

Jaksa,dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:

Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang Akibat Banjir di Tukka dan Pandan
Polsek Sorkam Telusuri Kasus Penemuan Mayat Jonas Sinaga di Pantai Binasi Tapteng
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polisi Selidiki Warga Desa Lumut Maju yang Ditemukan MD di Tapteng
Polres Tapteng Gencarkan Patroli Blue Light Cegah Kejahatan 3C dan Geng Motor
komentar
beritaTerbaru