Jumat, 14 Agustus 2026

Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:05 WIB
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Facebook @Sekilas Sumut
Mantan Kepala Desa yang dtuntut 8 tahun penjara lantaran korupsi dana desa Rp2,9 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.

Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nelayan di Pandan Ditangkap Ketahuan Ngedar Ganja
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
Polsek Sorkam Tindak Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi
komentar
beritaTerbaru