Senin, 29 Juni 2026

Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:05 WIB
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Facebook @Sekilas Sumut
Mantan Kepala Desa yang dtuntut 8 tahun penjara lantaran korupsi dana desa Rp2,9 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.

Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
Siswa MAN 2 Tapteng, Raih Medali Perak di Liga Olimpiade Cendikia Nusantara
Siswa MAN 2 Tapanuli Tengah Raih Medali pada Olimpiade Prestasi Generasi Emas
IPTU Ahmad Affandi Hasibuan Resmi Jadi Kapolsek Sorkam Polres Tapteng
Ali Aro Lawolo: Presiden Sudah Datang, Tak Juga Dibangun...
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
komentar
beritaTerbaru