Rumah Zakat Dukung Kemandirian Ekonomi 8 Pedagang Sekolah melalui Bantuan Modal Usaha
POSMETRO MEDAN, Batubara Rumah Zakat menyalurkan bantuan kewirausahaan berupa modal usaha kepada delapan pedagang jajanan sekolah di Desa S
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar, seorang mantan Kepala Desa (kades) di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan informasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca Juga:
Jaksa,dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.
Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***
POSMETRO MEDAN, Batubara Rumah Zakat menyalurkan bantuan kewirausahaan berupa modal usaha kepada delapan pedagang jajanan sekolah di Desa S
Sumut 2 jam lalu
Mobil PLN Hantam Tiang Listrik di Jalan Suprapto, Bagian Depan Hancur.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan. Dua siswa MAN 1 Medan, Rafa Ruzain Ahmad dan Nazla Shakira Siregar, mendapat kesempatan untuk mengikuti Program Pertu
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali diraih Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan di tingkat nasional melalui inovasi di b
Inter-Nasional 5 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Aspri
Peristiwa 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kota Medan menerima bantuan logistik berupa beras dar
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Job Fair 2026 dengan melibatkan 30 perusahaan, sebagai up
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra D
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Warga Dusun XVIII Persil, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambut penuh s
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat bersama Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi N
Peristiwa 18 jam lalu