Senin, 29 Juni 2026

Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:05 WIB
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Facebook @Sekilas Sumut
Mantan Kepala Desa yang dtuntut 8 tahun penjara lantaran korupsi dana desa Rp2,9 miliar.

POSMETRO MEDAN- Korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar, seorang mantan Kepala Desa (kades) di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan informasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga:

Jaksa,dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:

Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.

Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.

Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
Siswa MAN 2 Tapteng, Raih Medali Perak di Liga Olimpiade Cendikia Nusantara
Siswa MAN 2 Tapanuli Tengah Raih Medali pada Olimpiade Prestasi Generasi Emas
IPTU Ahmad Affandi Hasibuan Resmi Jadi Kapolsek Sorkam Polres Tapteng
Ali Aro Lawolo: Presiden Sudah Datang, Tak Juga Dibangun...
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
komentar
beritaTerbaru