Lolos 16 Besar, Bomber Kanada Stephen Eustaquio Kirim Peringatan Kepada Belanda dan Maroko
Lolos 16 Besar Piala Dunia, Kanada Siap Tampung Belandan atau Maroko.
Sport 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar, seorang mantan Kepala Desa (kades) di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan informasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca Juga:
Jaksa,dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.
Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***
Lolos 16 Besar Piala Dunia, Kanada Siap Tampung Belandan atau Maroko.
Sport 12 menit lalu
Prediksi Kontroversial Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam Tanjung Verde Disebut Bakal Hentikan Langkah Argentina.
Sport 18 menit lalu
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas SidebukDebuk Meningkat
Sumut 37 menit lalu
Silverius Bangun dilaporkan meninggal dunia diusia 44 tahun pada Minggu 28 Juni 2026.
Profil 44 menit lalu
Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias.
Sumut 49 menit lalu
Ibu yang dihipnotis ini cuma bisa menangis lantaran tak menyangka gelang emasnya bernilai Rp100 juta hilang dibawa pelaku.
Peristiwa 55 menit lalu
Dikabarkan hilang diduga terseret arus sungai Bah Tongguran, Tanah Jawa, Simalungun, hingga kini pria berinisial MS itu masih dicari.
Peristiwa satu jam lalu
Warga Siantar berinisial GP mencuri HP dan menguras uang di Rekening korbannya lewat SMS Banking.
Kriminal satu jam lalu
Pengedar narkoba ditangkap polisi di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Polrestabes Medan sukses menggelar turnamen esports bertaju
Medan 2 jam lalu