Wesly Silalahi dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD
Wesly Silalahi SH MKn dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD.
Sumut 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar, seorang mantan Kepala Desa (kades) di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan ini, disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan informasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca Juga:
Jaksa,dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menggunakan anggaran desa sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun. Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,938 miliar.
Setelah agenda tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.***
Wesly Silalahi SH MKn dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD.
Sumut 28 menit lalu
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, 4,12 Gram Diamankan.
Peristiwa satu jam lalu
Geger di Papua! Kapal Super Mewah Haji Isam Ditempel Logo Kemenhan, Ada Backingan Khusus?
Viral 2 jam lalu
Wali Kota Wesly Ajak KNPI Terus Berkolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar
Sumut 2 jam lalu
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 2 jam lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan eksistensi dan kep
Medan 3 jam lalu
&039Gonggongan&039 Bertuan Publik Bedah Redaksi Debut POSMETRO MEDAN
Editorial 3 jam lalu
Jon Saragih, sukses meraih medali emas GAMMA Asian Championships 2026 yang digelar di Malaysia.
Sport 3 jam lalu