Senin, 17 Agustus 2026

Seorang Tukang Las Nekat Rakit Senjata Api dan Senapan Angin di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara

P. Silalahi - Kamis, 02 Juli 2026 03:02 WIB
Seorang Tukang Las Nekat Rakit Senjata Api dan Senapan Angin di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara
facebook @kabar daerah 66
Senjata api dan senapan angin yang dirakit seorang tukang las, kini ditangani polisi.

"Setelah diamankan, petugas membawa yang bersangkutan ke rumahnya dan menemukan tiga pucuk senjata api yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya senjata lain serta asal-usul amunisi yang digunakan.

Baca Juga:

Namun polisi menduga SR merakit senjata itu seorang diri.

"Dia olah sendiri di rumah, karena dia tukang las, dia paham caranya ganti laras," kata Dedy.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian menyebut senjata yang dirakit itu menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter dan berbahaya.

"Senjata api rakitan pakai peluru kaliber 5,56, ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain, meski sejauh ini belum ditemukan indikasi ke arah itu.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ia dijerat dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Dedi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Tembak Kepala Pakai Pistol Revolver di Kamar Mandi
Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Suami-Anak Berada di TKP
Propam Selidiki Motif Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Milik Suami
Antisipasi Pelanggaran, Sipropam Polres Tanjung Balai Cek Senpi
komentar
beritaTerbaru