Senin, 17 Agustus 2026

Seorang Tukang Las Nekat Rakit Senjata Api dan Senapan Angin di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara

P. Silalahi - Kamis, 02 Juli 2026 03:02 WIB
Seorang Tukang Las Nekat Rakit Senjata Api dan Senapan Angin di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara
facebook @kabar daerah 66
Senjata api dan senapan angin yang dirakit seorang tukang las, kini ditangani polisi.

POSMETRO MEDAN- Seorang tukang las di Kabupaten Bireuen, benar-benar nekat. Dia akhirnya ditangkap polisi setelah diduga merakit senjata api dari senapan angin di rumahnya.

Pria berinisial SR (38) itu, merupakan warga Kecamatan Peusangan, disebut mengubah senjata tadi hingga berkaliber 5,56 milimeter.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya suara letusan seperti tembakan di salah satu desa di Bireuen.

Baca Juga:

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada SR.

Saat ditangkap dan penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api yang sudah dimodifikasi di rumah pelaku.

Baca Juga:

Kuat dugaan, senjata itu dirakit sendiri secara ilegal di tempat tinggalnya.

SR diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang las.

Dari pekerjaannya itu, dia disebut memiliki kemampuan teknis yang kemudian digunakan untuk memodifikasi senjata.

"Yang bersangkutan sering melihat video-video, sehingga ada inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuan tersangka hanya untuk berburu rusa," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar, Senin, 29 Juni 2026 seperti diuraikan dalam postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 1 Juli 2026.

Polisi sebelumnya mengamankan SR di satu warung kopi sebelum membawa yang bersangkutan ke rumahnya untuk penggeledahan.

"Setelah diamankan, petugas membawa yang bersangkutan ke rumahnya dan menemukan tiga pucuk senjata api yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya senjata lain serta asal-usul amunisi yang digunakan.

Namun polisi menduga SR merakit senjata itu seorang diri.

"Dia olah sendiri di rumah, karena dia tukang las, dia paham caranya ganti laras," kata Dedy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian menyebut senjata yang dirakit itu menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter dan berbahaya.

"Senjata api rakitan pakai peluru kaliber 5,56, ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain, meski sejauh ini belum ditemukan indikasi ke arah itu.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ia dijerat dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Dedi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Tembak Kepala Pakai Pistol Revolver di Kamar Mandi
Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Suami-Anak Berada di TKP
Propam Selidiki Motif Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Milik Suami
Antisipasi Pelanggaran, Sipropam Polres Tanjung Balai Cek Senpi
komentar
beritaTerbaru