POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penindakan ini terjadi di kawasan Lorong Kampung Baru, Desa Untemungkur I, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah rumah di samping lapangan badminton, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Muntheseperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 17 Juli 2026 menjelaskan penangkapan terduga pelaku yang diketahui berinisial HPH (28), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di desa setempat.
Penindakan ini dilakukan tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Setelah melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HPH. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,19 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, HPH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SS yang berada di Desa Sitambarat.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun SS belum berhasil ditemukan di kediamannya dan hingga saat ini masih dalam pencarian petugas alias buron.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.***
Tags
beritaTerkait
komentar