Jumat, 18 Juli 2025

BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat kepada Bandar Narkoba Rahmadi Cs

Administrator - Kamis, 03 Juli 2025 16:28 WIB
BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat kepada Bandar Narkoba Rahmadi Cs
Nur Edi
Ratusan orang yang tergabung di dalam Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Kamis (3/7/2025).

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai -- Ratusan orang yang tergabung di dalam Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Kamis (3/7/2025).

Pendemo mendesak kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya kepada Rahmadi, AY dan AS alias Lombek karena diduga terafiliasi dengan DPO Narkoba Amri alias Nunung.

Arsyad dan Riyan dalam penyampaian orasinya secara bergantian mengatakan bahwa pada tanggal 3 Maret 2025 pihak Unit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Tanjungbalai-Asahan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yaitu Rahmadi, AY dan AS alias Lombek dengan barang bukti Narkoba seberat 60 gram.

"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejari Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada bandar narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia", ungkap Riyan.

Disampaikan, dalam kaitan permasalahan ini BIM menilai bahwa narkoba telah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, bandar narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga merusak masa depan daerah serta negara, "Oleh karena itu kami mendesak pihak penegak hukum untuk dapat bersikap tegas dengan tidak memberikan hukuman ringan kepada para pelaku kejahatan luar biasa ini," kata Arsyad.

BIM juga menduga bahwa para pelaku yang perkaranya akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (3/7/2025) telah terafiliasi dengan Amri alias Nunung yang diduga masuk sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk hal ini BIM mendesak pihak Kejari Tanjungbalai untuk melakukan tuntutan hukuman setimpal sesuai amanat konstitusi, mendesak Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada jaringan bandar Narkoba Rahmadi, AY dan As alias Lombek serta mendesak Kejari dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Rahmadi, AY dan As alias Lombek karena diduga telah terafiliasi dengan DPO jaringan internasional Amri alias Nunung," pungkas Riyan.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru