Selasa, 28 Juli 2026

Kompol Asian Sihombing: 2 Pria Diamankan Atas Dugaan Peredaran Barang Terlarang

P. Silalahi - Selasa, 28 Juli 2026 16:00 WIB
Kompol Asian Sihombing: 2 Pria Diamankan Atas Dugaan Peredaran Barang Terlarang
facebook @Rifqa sandi
Dugaan peredaran barang terlarang di Bagan Hulu, 2 pria 'gol' masing-masing berinisial R.A. (44) dan M.T.A. (43).

POSMETRO MEDAN- Info masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Rifqa sandi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 28 Juli 2026-- menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga:

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua pria berinisial R.A. (44) dan M.T.A. (43).

Dari mereka, kata Kompol Asian Sihombing, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket yang diduga berisi barang terlarang dengan berat bruto 8,8 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat bantu, serta uang tunai Rp280.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut Kompol Asian Sihombing, hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Setelah gelar perkara, keduanya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, perkara itu masih terus didalami untuk proses hukum lanjutan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Diremehkan dan Dicaci, Staf Bawaslu Tewas Digorok Kekasih
komentar
beritaTerbaru