Jumat, 18 September 2026

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Ariswan Soroti Mekanisme Pendampingan
Evi Tanjung - Jumat, 18 September 2026 05:35 WIB
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
ist
Koordinator Permada bersolo demo di depan kantor PKH Langka5

POSMETRO MEDAN, Langkat — Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku diminta menandatangani blangko pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial. Blangko tersebut disebut harus ditandatangani menggunakan materai tempel Rp10.000.

1Informasi tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat yang menerima blangko pengunduran diri mengaku masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi, verifikasi, graduasi maupun terminasi kepesertaan PKH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Daris, pendamping KPM PKH Kecamatan Tanjung Pura, dalam wawancara di Kantor Camat Tanjung Pura pada Rabu, 16 September 2026 sore.

Baca Juga:

Dalam wawancara tersebut, Daris menjelaskan bahwa penandatanganan surat tersebut tidak serta-merta membuat penerima langsung diblokir atau dihentikan dari kepesertaan PKH.

Menurut Daris, surat yang telah diterima pendamping tidak langsung diajukan sebagai dasar untuk menyatakan warga tidak layak menerima PKH. Pendamping terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke rumah penerima untuk melakukan verifikasi kondisi sosial dan ekonominya.

Baca Juga:

Apabila berdasarkan hasil verifikasi warga dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, hasil tersebut akan dilaporkan kepada kepala desa. Namun, apabila pada kemudian hari kondisi ekonomi warga kembali menurun dan memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, menurut Daris warga tersebut dapat diajukan kembali sebagai penerima.

Daris menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan karena kuota penerima bantuan terbatas sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap penerima yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.

Karena kuota untuk penerima bantuan setiap tahun dibatasi, apabila masyarakat yang tergolong mampu masih mendapatkan bantuan PKH, menurut Daris kondisi tersebut dapat berdampak kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetapi telah mendaftar dan belum memperoleh bantuan.

Daris juga menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru penyelenggaraan PKH yang mengatur antara lain kepesertaan KPM, hak dan kewajiban, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan serta pengaduan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2026.

Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia
Bantu Pemulihan Pascabencana, BPKH dan Rumah Zakat Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Mahasiswa UISU
14 Warga Kelurahan Lau Cih Terverifikasi Calon Penerima Bantuan Manfaat Program PKH Medan Makmur
15 Warga Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Terverifikasi Calon Penerima Program PKH Medan Makmur
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa Unimed Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat
46 Lansia dan 4 Disabilitas Warga Kelurahan Asam Kumbang Terverifikasi Calon Penerima PKH Medan Makmur
komentar
beritaTerbaru