Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat — Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku diminta menandatangani blangko pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial. Blangko tersebut disebut harus ditandatangani menggunakan materai tempel Rp10.000.
1Informasi tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat yang menerima blangko pengunduran diri mengaku masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi, verifikasi, graduasi maupun terminasi kepesertaan PKH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Daris, pendamping KPM PKH Kecamatan Tanjung Pura, dalam wawancara di Kantor Camat Tanjung Pura pada Rabu, 16 September 2026 sore.
Baca Juga:
Dalam wawancara tersebut, Daris menjelaskan bahwa penandatanganan surat tersebut tidak serta-merta membuat penerima langsung diblokir atau dihentikan dari kepesertaan PKH.
Menurut Daris, surat yang telah diterima pendamping tidak langsung diajukan sebagai dasar untuk menyatakan warga tidak layak menerima PKH. Pendamping terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke rumah penerima untuk melakukan verifikasi kondisi sosial dan ekonominya.
Baca Juga:
Apabila berdasarkan hasil verifikasi warga dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, hasil tersebut akan dilaporkan kepada kepala desa. Namun, apabila pada kemudian hari kondisi ekonomi warga kembali menurun dan memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, menurut Daris warga tersebut dapat diajukan kembali sebagai penerima.
Daris menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan karena kuota penerima bantuan terbatas sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap penerima yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
Karena kuota untuk penerima bantuan setiap tahun dibatasi, apabila masyarakat yang tergolong mampu masih mendapatkan bantuan PKH, menurut Daris kondisi tersebut dapat berdampak kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetapi telah mendaftar dan belum memperoleh bantuan.
Daris juga menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru penyelenggaraan PKH yang mengatur antara lain kepesertaan KPM, hak dan kewajiban, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan serta pengaduan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2026.
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut 43 menit lalu
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, melakukan peletakan batu pertama empat proyek infrastru
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy meletakkan batu pertama pembangunan AlunAlun Kecamatan Hampara
Sumut 7 jam lalu
Polresta Bengkulu mengungkap rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indo Melvi Yunadatia (24), pekerja Makan Bergizi Gratis.
Kriminal 9 jam lalu
Kawanan Curi Motor Pelajar Modus Ngaku Ibu Ditabrak di Medan, Wanita Ditangkap.
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi ter
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Ni
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Medan 9 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah se
Medan 11 jam lalu