Calon Paskibraka Deli Serdang Mulai Jalani Pembinaan Menuju HUT ke-81 Kemerdekaan RI
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memulai tahapan pembinaan Calon Paskibraka Tahun 2026 melalui Gladi Pembukaa
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Setelah berbulan-bulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menuntut pidana penjara terhadap empat terdakwa, tetapi juga membebankan denda serta uang pengganti kerugian negara kepada sebagian terdakwa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA) dituntut lima tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar Benny dibebani pembayaran uang pengganti sesuai amar tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri selaku penyedia jasa penyelenggaraan Medan Fashion Festival, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider sesuai ketentuan hukum, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp152.383.804.
Baca Juga:
Adapun dua terdakwa lainnya, Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta.
Perkara ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada 10-13 Juli 2024. Program yang bertujuan mempromosikan produk fesyen lokal dan nasional itu dibiayai APBD Kota Medan dengan pagu anggaran sekitar Rp5,19 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp4,85 miliar dan dimenangkan CV Global Mandiri melalui proses tender.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya dugaan penyimpangan pada tahapan pengadaan, evaluasi tender, hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga penyedia jasa.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Mhd Hamdani, Haposan Banjarnahor SH menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU, namun menegaskan perkara belum memasuki tahap akhir.
"Sidang berikutnya agenda pembacaan pledoi. Di situlah kami akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Haposan kepada Posmetro Medan, Kamis, (30/7/2026) sore.
Menurut Haposan, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa akan menjadi dasar penyusunan nota pembelaan. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh dalil jaksa masih akan diuji melalui pledoi dan penilaian majelis hakim.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memulai tahapan pembinaan Calon Paskibraka Tahun 2026 melalui Gladi Pembukaa
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah berbulanbulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Fe
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah berbulanbulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Fe
Peristiwa 2 jam lalu
Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan.
Sumut 8 jam lalu
149 Hari Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Kamboja.
Medan 10 jam lalu
Ancaman Kebakaran dan Aroma BBM Diduga Resahkan Warga Sekitar Fuel Terminal Medan, Masyarakat Desak Pertamina Beri Solusi.
Medan 10 jam lalu
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan UndangUndan
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjat
Kriminal 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotik
Kriminal 11 jam lalu