Babinsa Kodim 0207/Simalungun Tanamkan Karakter dan Disiplin Pelajar
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Tanamkan Karakter dan Disiplin kepada Pelajar, Bekali Generasi Muda Hadapi Tantangan Masa Depan
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat — Aktivitas konvoi menggunakan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oleh sejumlah
pelajar di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian masyarakat, setelah direkam oleh seorang warga dan beredar di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 14:45 WIB dan memicu berbagai tanggapan karena berlangsung di ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan perekam, rombongan pelajar pertama kali terlihat di Jalan Proklamasi, tepat di depan Alun-Alun Stabat. Rombongan datang dari arah Simpang Maut menuju Alun-Alun Stabat, kemudian berputar arah kembali menuju kawasan Stabat Kota.
Perekam mulai merekam iring-iringan kendaraan tersebut saat berada di depan kawasan Stabat City. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Simpang Pasar Kaget Stabat sebelum kembali berputar arah menuju Simpang Maut. Selama perjalanan, rombongan disebut melintasi sejumlah ruas jalan utama yang dipadati aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Peristiwa ini menjadi sorotan karena setiap aktivitas di jalan umum harus mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Konvoi kendaraan yang dilakukan tanpa pengaturan yang memadai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa keselamatan merupakan prinsip utama dalam berlalu lintas.
Pasal 105 menegaskan bahwa lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, Pasal 134 mengatur jenis kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan. Pada huruf g disebutkan bahwa konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu hanya memperoleh hak utama berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 135 menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama dilakukan oleh petugas Kepolisian. Dengan demikian, konvoi di jalan umum tidak dapat dilakukan secara bebas dengan mengesampingkan hak pengguna jalan lainnya.
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Tanamkan Karakter dan Disiplin kepada Pelajar, Bekali Generasi Muda Hadapi Tantangan Masa Depan
Sumut 8 menit lalu
Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo mengunjungi Koramil 020110/MM.
Medan 53 menit lalu
.Beredar Video Penggerebekan Rumah Kalapas, Ditemukan Perempuan Muda 19 Tahun Asal Balige
Viral satu jam lalu
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta
Inter-Nasional 2 jam lalu
Tipu 15 Orang Modus Proyek Fiktif hingga Rp 1 M, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Diciduk
Sumut 2 jam lalu
BNN Sumut menggagalkan peredaran 92 Kg ganja jaringan AcehMedan, 2 pelaku diangkap
Peristiwa 2 jam lalu
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Sumut 2 jam lalu
Longsor di 2 Lokasi di Pematangsiantar, BPBD Bersama Pemerintah Kecamatan Evakuasi Korban
Peristiwa 2 jam lalu
Diduga Konvoi Pelajar Warnai Jalanan Stabat Langkat, Publik Minta Aparat Bertindak Demi Keselamatan Pengguna Jalan.
Peristiwa 2 jam lalu
Update Klasemen Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Kokoh di Puncak Grup A, Tinggal Selangkah ke Semifinal!
Sport 3 jam lalu