Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat sejumlah order fiktif dan tidak menyetorkan hasil pembayaran pelanggan hingga mengakibatkan PT Adam Dani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp135.539.348.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika, dijelaskan bahwa Sabar bekerja sebagai sales di PT Adam Dani Lestari yang merupakan perusahaan distributor penyedia bahan baku makanan dan minuman yang beralamat di Jalan Pukat Banting I Nomor 110, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
"Sebagai sales, terdakwa bertugas mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan. Selanjutnya, uang hasil tagihan wajib disetorkan kepada kasir perusahaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa sejak Maret hingga April 2026, terdakwa diduga membuat sejumlah order pembelian fiktif atas nama beberapa pelanggan, di antaranya Toko Avenue, Toko Dapur Selera Nusantara, Toko Halona Food, PT Surya Parna Food Delicious, dan Toko Rafka Store II dengan nilai faktur yang bervariasi.
"Order fiktif tersebut kemudian diproses oleh bagian administrasi hingga gudang mengeluarkan barang untuk dikirim ke toko-toko yang tercantum dalam faktur. Setelah barang tiba, terdakwa diduga mengambil kembali barang tersebut dan menjualnya ke toko lain untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga didakwa menerima pembayaran dari Toko Mr. Dimsum sebesar Rp11.378.027 dan Toko Rafka Store sebesar Rp3.293.718. Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir PT Adam Dani Lestari.
Perbuatan itu terungkap setelah auditor internal perusahaan, Ahmad Rosadi, melakukan audit pada 28 April 2026 dengan mendatangi langsung sejumlah toko yang tercantum dalam faktur penjualan.
"Hasil audit menunjukkan bahwa Toko Avenue, Toko Dapur Selera Nusantara, Toko Halona Food, PT Surya Parna Food Delicious, dan Toko Rafka Store II tidak pernah melakukan pemesanan barang sebagaimana tercantum dalam bon faktur yang dibuat terdakwa," demikian isi dakwaan.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, audit juga menemukan bahwa Toko Mr. Dimsum dan Toko Rafka Store telah melakukan pembayaran kepada terdakwa, namun dana tersebut tidak pernah diterima perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, PT Adam Dani Lestari disebut mengalami kerugian sebesar Rp135.539.348.
"Atas perbuatannya, Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas jaksa. (hpn)
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa satu menit lalu
Posmetro Medan, BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media di salah satu cafe di Binjai
Sumut 10 menit lalu
Kancil akhirnya ditangkap di kebun sawit, terkait dugaan peredaran narkotika.
Sumut 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (6/8/2036), tak hanya dipenuhi perdebatan tentang aliran uang ratusan
Peristiwa 18 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan.
Sumut 28 menit lalu
Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah, Dewan Pimpinan MUI Simalungun Audiensi dan Silaturahmi Hangat dengan Kapolres AKBP Marganda Arito
Sumut 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat sejumlah order f
Peristiwa 54 menit lalu
Jual Video &039Laga Pedang&039, Abang Ini Ditangkap di Medan Tembung, Ini Kronologinya
Medan 58 menit lalu
Wesly Silalahi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka di Desa Bahagia
Sumut satu jam lalu
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.
Peristiwa satu jam lalu