Pemilik kandang itu dengan kooperatif mempersilakan korban membawa pulang lembunya setelah korban memastikan bahwa itu memang hewan ternaknya. Korban kemudian membawa lembu tersebut pulang ke kandangnya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bosar Maligas.
"Fakta bahwa lembu tersebut ternyata sudah berpindah tangan ke pembeli di daerah lain menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana dan ada jaringan penjualan yang terorganisir. Ini yang membuat kami segera berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun untuk mengungkap pelakunya," ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Baca Juga:
Setelah laporan resmi masuk pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 01.29 WIB, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan cek dan olah TKP di lokasi hilangnya ternak, yakni di areal perkebunan sawit PTPN IV Tinjowan, Afdeling I, Nagori Sei Merbau.
Dari keterangan pembeli ternak berinisial MA yang sebelumnya telah diamankan di rumah korban, diperoleh ciri-ciri fisik pelaku yang menjual lembu tersebut pada Sabtu 8 Agustus 2026.***
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar