Rabu, 30 September 2026

Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

P. Silalahi - Sabtu, 15 Agustus 2026 21:00 WIB
Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
facebook @surat kabar garuda pos
Pemusnahan barang bukti di Belawan.

POSMETRO MEDAN

‎ - Kejaksaan Negeri Belawan,sekitar pukul 09.30 Wib pada Jumat 14 Agustus 2026 melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan.

Baca Juga:

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.

Baca Juga:

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H., dalam sambutannya--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 15 Agustus 2026-- menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

‎‎Lebih lanjut, dia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antar instansi penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan sinergi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya.

‎

‎Adapun Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) Perkara, dengan Rincian barang bukti sebagai berikut:

‎

‎- Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sebesar ± 770,02 gram.

‎- Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebesar ± 16 gram.

‎- Narkotika jenis pil Ekstasi dengan jumlah 234 butir atau berat kotor sebesar ± 54,35 gram.

‎- Narkotika jenis serbuk dengan berat kotor seberat ± 190 gram.

‎- Catrige berisi narkotika sebanyak 50 Unit.

‎- Mesin judi tembak ikan sebanyak 2 unit

- ‎Alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 61 unit.

‎- Timbangan Elektrik sebanyak 22 unit.

- ‎Senjata Tajam 39 unit dan barang bukti lainnya.

‎

‎Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Para saksi yang hadir, termasuk dari unsur Kepolisian dan perwakilan Pemerintah Daerah, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Belawan dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.

‎

‎Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh aparat penegak hukum senantiasa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sesuai dengan peran masing-masing, serta menjunjung tinggi integritas.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Sinergi Instansi Pemerintah di Belawan, Imigrasi dan UPT Puskesmas Perkuat Koordinasi Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru