Rabu, 19 Agustus 2026

Praperadilan Febrie Dimulai, Gugat Polri-Kejagung, Hakim Tegaskan Independensi

P. Silalahi - Rabu, 19 Agustus 2026 17:00 WIB
Praperadilan Febrie Dimulai, Gugat Polri-Kejagung, Hakim Tegaskan Independensi
ANTARA
mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

POSMETRO MEDAN- Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara ini, Febrie menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.

Baca Juga:

Perkara itu terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan ke luar negeri.

Baca Juga:

Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah serta barang-barang yang telah disita dikembalikan.

Di tengah jalannya persidangan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara tersebut.

"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi," ujar Richard sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @cekpasal yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 19 Agustus 2026.

Hakim menegaskan proses praperadilan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya upaya yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.

Setelah sidang perdana, hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.

Praperadilan ini pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan, bukan menentukan apakah Febrie terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Agung Mengaku Harus Hati-hati Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Katanya Transparan, Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Kepemilikannya Baru Diungkap di Pengadilan?
Namanya Mirip, Febri Diansyah Dulu Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Sempat Ngeluh Sakit Kepala, Penjaga Rumah Eks Jampidsus Tewas dengan Mulut Berbusa
Febrie Adriansyah Ditahan Tapi tak Diborgol dan tidak Pakai Baju Tahanan Karena Terburu-buru...
Jaksa Agung Pastikan Tim 9 Tetap Tangani Perkara Eks Jampidsus
komentar
beritaTerbaru