Satres Narkoba Polres Langkat Ciduk Pria Bawa 100 Butir Diduga Ekstasi dan Pod Getar
Satres Narkoba Polres Langkat Ciduk Pria 49 Tahun, 100 Butir Diduga Ekstasi Disita.
Sumut 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar jaringan narkotika di kawasan hiburan malam Kota Rantauprapat.
Berdasarkan informasi intelijen yang berkembang di masyarakat, tim operasional bergerak menyasar lokasi di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, pada Kamis dini hari, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca Juga:
Sasaran operasi, seorang wanita yang diduga aktif mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Tersangka yang diamankan adalah RS alias Nanik (44 tahun), warga Rantauprapat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa: 65 butir pil ekstasi merek Butterfly berwarna hijau, 15 butir pil ekstasi merek Superman berwarna merah muda, 1 unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu, serta 1 buah plastik klip dan 1 buah kantong kresek berwarna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di kawasan hiburan malam.
"Setelah dilakukan penggerebekan, dugaan itu terbukti. Barang bukti ditemukan langsung pada diri tersangka," ungkapnya sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Metroindo Id yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026.
Yang menarik perhatian dari pengungkapan ini adalah pengakuan tersangka bahwa ia bukan pengambil keputusan tertinggi, melainkan hanya bagian dari hierarki yang lebih besar.
Tersangka mengaku memiliki "bos atas" yang menyuplai barang haram tersebut. Kabar baiknya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa identitas sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut sudah berhasil dikantongi, dan saat ini sedang dalam tahap pelacakan serta penyidikan lanjutan.
Tersangka RS kini telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di kawasan hiburan malam Rantauprapat tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terorganisir dalam struktur jaringan yang memiliki pengendali.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari Polres Labuhanbatu: apakah "bos atas" yang identitasnya sudah dikantongi itu akan segera diringkus, sehingga mata rantai peredaran ekstasi di wilayah ini benar-benar terputus hingga ke akarnya?***
Satres Narkoba Polres Langkat Ciduk Pria 49 Tahun, 100 Butir Diduga Ekstasi Disita.
Sumut 55 menit lalu
Polres Dairi bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Penanganan karhutla.
Sumut satu jam lalu
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Ringkus Pelaku di Tanjungbalai.
Kriminal 2 jam lalu
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Ruang Penyimpanan Ban Pesawat dari Tokyo di KLIA2.
Peristiwa 2 jam lalu
Bareskrim Polri membongkar arena judi kasino terselubung di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang telah beroperasi selama sekitar tiga bulan.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB
Medan 3 jam lalu
Polsek Kuala Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat.
Sumut 3 jam lalu
Polsek Berastagi melalui Bhabinkamtibmas Desa Raya Aiptu Septa Purba menghadiri Pelatihan dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Skala Lokal.
Sumut 8 jam lalu
Polsek Tigabinanga bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus upaya penindakan.
Peristiwa 10 jam lalu
Pemkab Humbahas mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPPN Balige atas prestasi sebagai Pemda dengan Penyaluran Dana Desa Tercepat.
Sumut 11 jam lalu