Wabup Lom Lom Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Menindaklanjuti aspirasi pemuda dalam dialog refleksi satu setengah tahun pemerintahan, Pemerintah Kabupaten
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Tangis terdakwa Rasiah Sukanthan pecah bukan karena vonis telah dijatuhkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Justru masih berada pada tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Namun, bagi Rasiah Sukanthan, pengungsi asal Sri Lanka yang menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan percobaan penyelundupan orang ke Reunion Island, proses hukum yang masih berjalan disebut telah membawa konsekuensi yang jauh melampaui ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohana, Rasiah yang menyampaikan keterangannya melalui penerjemah tampak beberapa kali menundukkan kepala. Menurut tim penasihat hukumnya, Jiwika Sonia SH, Jumat,(/28/8/ 2026) a menangis ketika menjelaskan kondisi keluarganya serta nasib yang dihadapinya sejak berstatus terdakwa.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi dari penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi SH dan tim memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya karena dinilai tidak terbukti memiliki peran sebagaimana didakwakan.
Baca Juga:
"Kami tetap memohon agar klien kami dibebaskan. Menurut kami, dia bukan pelaku utama. Dia tidak pernah merekrut calon penumpang, tidak menikmati hasil sebagaimana didakwakan, dan sejak awal hanya diminta membantu mencarikan nomor rekening tanpa mengetahui rekening itu akan digunakan untuk apa," kata Albert kepada wartawan seusai persidangan.
Albert menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa menurutnya belum menunjukkan keterlibatan langsung Rasiah dalam perekrutan calon penumpang menuju Reunion Island.
Baca Juga:
Ia mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya beberapa saksi calon penumpang yang dihadirkan tidak menyatakan pernah direkrut oleh Rasiah. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan bahwa peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.
Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan kliennya, Albert juga kembali menyoroti aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.
Menurut dia, dari rangkaian persidangan muncul keterangan mengenai nilai pembayaran dari para calon penumpang yang perlu dicermati lebih lanjut bersama alat bukti yang diajukan di persidangan.
"Kami meminta majelis hakim menilai seluruh fakta secara utuh. Jangan hanya melihat dugaan, tetapi juga melihat siapa yang menerima manfaat, siapa yang merekrut, dan siapa yang mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Dampak Sosial yang Disampaikan Pembela
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Menindaklanjuti aspirasi pemuda dalam dialog refleksi satu setengah tahun pemerintahan, Pemerintah Kabupaten
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tangis terdakwa Rasiah Sukanthan pecah bukan karena vonis telah dijatuhkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Medan
Peristiwa 5 jam lalu
Polres Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersamasama mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anakanak.
Sumut 5 jam lalu
Satuan Lalu Lintas Polres Karo bersama UPT Dispenda/Samsat Kabanjahe dan sejumlah instansi terkait melaksanakan razia gabungan sadar pajak.
Sumut 5 jam lalu
Ruko Konveksi Dibobol Maling hingga Rugi Belasan Juta, Pemilik Lapor ke Polsek Medan Area.
Peristiwa 6 jam lalu
Mahasiswa UDA Gelar Unjuk Rasa, Rektor Ancam Drop Out
Medan 6 jam lalu
Polisi mengamankan pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi mobil yang melintas di Jalan Diski, Sunggal.
Sumut 6 jam lalu
Kabar duka menyelimuti industri musik global. Legenda musik country asal Amerika Serikat, Dolly Parton, meninggal dunia usia 80 tahun.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Posmetro Medan. Binjai Anggota DPRD Binjai Fraksi Demokrat Benny Aula Sanjaya Sembiring hadiri dan ikut kegiatan Gerakan Langit Biru Indo
Sumut 7 jam lalu
Pemko Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum.
Sumut 7 jam lalu