Jumat, 28 Agustus 2026

Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi

Evi Tanjung - Jumat, 28 Agustus 2026 18:08 WIB
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Erni
Tim PH, Albert Paindoan Sianturi SH, kanan dan tim, Jiwika Sonia kiri dan tim lainnya dibelakang istri terdakwa Sukanthan

Perkara Berlanjut

Perkara ini berawal dari dugaan percobaan penyelundupan warga negara Sri Lanka menuju Reunion Island melalui jalur laut. Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi, ahli keimigrasian, serta barang bukti untuk mendukung dakwaannya.

Baca Juga:

Sementara itu, tim penasihat hukum terus berpendapat bahwa peran Rasiah Sukanthan berbeda dengan terdakwa lain dan meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.(erni)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wabup Lom Lom Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang
Polres Karo Ajak Masyarakat Stop Kekerasan terhadap Anak
Razia Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat
Alamak! Ruko Konveksi Dibobol Maling, Barang Seharga Belasan Juta Digasak
Mahasiswa UDA Gelar Unjuk Rasa, Rektor Ancam Drop Out
Bikin Resah! Dugaan Pungli di Sei Semayang, Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pelaku
komentar
beritaTerbaru