Jumat, 28 Agustus 2026

Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi

Evi Tanjung - Jumat, 28 Agustus 2026 18:08 WIB
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Erni
Tim PH, Albert Paindoan Sianturi SH, kanan dan tim, Jiwika Sonia kiri dan tim lainnya dibelakang istri terdakwa Sukanthan

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial yang dialami kliennya sebagai pengungsi.

Menurut penerjemah sekaligus anggota tim penasihat hukum, Jiwika Sonia SH, Rasiah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sejak perkara ini bergulir bantuan hidup yang biasa diterimanya dihentikan sementara sesuai mekanisme yang berlaku selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:

Ia juga mengaku tidak lagi dapat mengakses sejumlah fasilitas yang sebelumnya diterima sebagai pengungsi dan khawatir kesempatan mengikuti proses penempatan ke negara ketiga akan ikut terdampak apabila nantinya dinyatakan bersalah.

Selain itu, kata Jiwika, Rasiah mengaku telah dua kali menjalani operasi dan masih membutuhkan obat rutin dengan biaya sekitar Rp800 ribu setiap bulan.

Baca Juga:

"Dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya memikirkan anak dan istrinya. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang dialaminya," ujar Jiwika Sonia.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Sidang Sempat Diwarnai Suasana Cair

Meski agenda persidangan membahas nota pembelaan, suasana ruang sidang sempat mencair ketika salah seorang terdakwa mengadukan perselisihan yang terjadi di rumah tahanan.

Karena keterbatasan penguasaan bahasa Indonesia, penyampaian para terdakwa beberapa kali lompat-lompat dan harus dibantu penerjemah. Momen tersebut mengundang tawa para peserta sidang, termasuk majelis hakim.

Namun suasana santai itu tidak berlangsung lama. Persidangan kembali diarahkan pada substansi perkara yang telah bergulir sejak dakwaan dibacakan beberapa waktu lalu.

Tags
beritaTerkait
Wabup Lom Lom Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang
Polres Karo Ajak Masyarakat Stop Kekerasan terhadap Anak
Razia Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat
Alamak! Ruko Konveksi Dibobol Maling, Barang Seharga Belasan Juta Digasak
Mahasiswa UDA Gelar Unjuk Rasa, Rektor Ancam Drop Out
Bikin Resah! Dugaan Pungli di Sei Semayang, Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pelaku
komentar
beritaTerbaru