Jumat, 28 Agustus 2026

Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi

Evi Tanjung - Jumat, 28 Agustus 2026 18:08 WIB
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Erni
Tim PH, Albert Paindoan Sianturi SH, kanan dan tim, Jiwika Sonia kiri dan tim lainnya dibelakang istri terdakwa Sukanthan

POSMETRO MEDAN, Medan - Tangis terdakwa Rasiah Sukanthan pecah bukan karena vonis telah dijatuhkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Justru masih berada pada tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Namun, bagi Rasiah Sukanthan, pengungsi asal Sri Lanka yang menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan percobaan penyelundupan orang ke Reunion Island, proses hukum yang masih berjalan disebut telah membawa konsekuensi yang jauh melampaui ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohana, Rasiah yang menyampaikan keterangannya melalui penerjemah tampak beberapa kali menundukkan kepala. Menurut tim penasihat hukumnya, Jiwika Sonia SH, Jumat,(/28/8/ 2026) a menangis ketika menjelaskan kondisi keluarganya serta nasib yang dihadapinya sejak berstatus terdakwa.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi dari penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi SH dan tim memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya karena dinilai tidak terbukti memiliki peran sebagaimana didakwakan.

Baca Juga:

"Kami tetap memohon agar klien kami dibebaskan. Menurut kami, dia bukan pelaku utama. Dia tidak pernah merekrut calon penumpang, tidak menikmati hasil sebagaimana didakwakan, dan sejak awal hanya diminta membantu mencarikan nomor rekening tanpa mengetahui rekening itu akan digunakan untuk apa," kata Albert kepada wartawan seusai persidangan.

Albert menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa menurutnya belum menunjukkan keterlibatan langsung Rasiah dalam perekrutan calon penumpang menuju Reunion Island.

Baca Juga:

Ia mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya beberapa saksi calon penumpang yang dihadirkan tidak menyatakan pernah direkrut oleh Rasiah. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan bahwa peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan kliennya, Albert juga kembali menyoroti aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut dia, dari rangkaian persidangan muncul keterangan mengenai nilai pembayaran dari para calon penumpang yang perlu dicermati lebih lanjut bersama alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Kami meminta majelis hakim menilai seluruh fakta secara utuh. Jangan hanya melihat dugaan, tetapi juga melihat siapa yang menerima manfaat, siapa yang merekrut, dan siapa yang mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Dampak Sosial yang Disampaikan Pembela

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial yang dialami kliennya sebagai pengungsi.

Menurut penerjemah sekaligus anggota tim penasihat hukum, Jiwika Sonia SH, Rasiah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sejak perkara ini bergulir bantuan hidup yang biasa diterimanya dihentikan sementara sesuai mekanisme yang berlaku selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengaku tidak lagi dapat mengakses sejumlah fasilitas yang sebelumnya diterima sebagai pengungsi dan khawatir kesempatan mengikuti proses penempatan ke negara ketiga akan ikut terdampak apabila nantinya dinyatakan bersalah.

Selain itu, kata Jiwika, Rasiah mengaku telah dua kali menjalani operasi dan masih membutuhkan obat rutin dengan biaya sekitar Rp800 ribu setiap bulan.

"Dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya memikirkan anak dan istrinya. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang dialaminya," ujar Jiwika Sonia.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Sidang Sempat Diwarnai Suasana Cair

Meski agenda persidangan membahas nota pembelaan, suasana ruang sidang sempat mencair ketika salah seorang terdakwa mengadukan perselisihan yang terjadi di rumah tahanan.

Karena keterbatasan penguasaan bahasa Indonesia, penyampaian para terdakwa beberapa kali lompat-lompat dan harus dibantu penerjemah. Momen tersebut mengundang tawa para peserta sidang, termasuk majelis hakim.

Namun suasana santai itu tidak berlangsung lama. Persidangan kembali diarahkan pada substansi perkara yang telah bergulir sejak dakwaan dibacakan beberapa waktu lalu.

Perkara Berlanjut

Perkara ini berawal dari dugaan percobaan penyelundupan warga negara Sri Lanka menuju Reunion Island melalui jalur laut. Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi, ahli keimigrasian, serta barang bukti untuk mendukung dakwaannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terus berpendapat bahwa peran Rasiah Sukanthan berbeda dengan terdakwa lain dan meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Wabup Lom Lom Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang
Polres Karo Ajak Masyarakat Stop Kekerasan terhadap Anak
Razia Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat
Alamak! Ruko Konveksi Dibobol Maling, Barang Seharga Belasan Juta Digasak
Mahasiswa UDA Gelar Unjuk Rasa, Rektor Ancam Drop Out
Bikin Resah! Dugaan Pungli di Sei Semayang, Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pelaku
komentar
beritaTerbaru