Babinsa Ikut Turun Tangan Rawat Jagung Petani di Buntu Bayu
Bukan Sekadar Komunikasi, Babinsa Ikut Turun Tangan Rawat Jagung Petani di Buntu Bayu.
Bisnis 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali memunculkan fakta menarik.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. majelis hakim menyoroti minimnya pengetahuan saksi dari pihak yayasan mengenai pengelolaan lembaga yang dipimpinnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui sejumlah hal terkait aktivitas Yayasan Farhan Syarif Hidayah, termasuk pengelolaan rekening yayasan maupun aktivitas kepengurusan setelah yayasan berbadan hukum.
Baca Juga:
Keterangan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan tanggung jawab saksi sebagai bagian dari struktur yayasan.
"Kalau tidak mampu, kamu mundur," tegas salah seorang hakim anggota dalam persidangan.
Baca Juga:
Hakim juga menilai seorang yang berada dalam struktur yayasan tetap harus memahami dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.
Sorotan majelis hakim menguat ketika saksi mengaku tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk dokumen dan stempel yang digunakan untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Handriyatul Akhbar, selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo, masing-masing operator BOS, didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2022-2024.
Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp268,2 juta. Dakwaan juga menguraikan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa membantah kliennya sebagai pihak yang menikmati dana tersebut.
Kuasa hukum Bambang Santoso, bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro dan M. Elvian, sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak menerima maupun menikmati dana BOS yang dipersoalkan.
Menurut PH, pengelolaan dana justru berada pada pihak yayasan. Ketiga terdakwa disebut hanya menjalankan pekerjaan administratif berkaitan dengan pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS atas perintah pihak tertentu di lingkungan yayasan.
PH juga menyebut adanya tekanan terhadap para terdakwa apabila administrasi pencairan maupun LPJ tidak dijalankan.
Dalih tersebut kini berhadapan dengan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Majelis hakim tidak hanya menggali siapa yang membuat dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga siapa yang sebenarnya mengendalikan aliran dan penggunaan dana BOS.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan mekanisme pencairan dana melalui rekening sekolah sebelum sejumlah dana ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.
Sebelumnya, PH juga telah mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa karena bersumber dari hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.
Kini, pemeriksaan perkara memasuki tahap pembuktian. Keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menentukan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak.(erni)
Bukan Sekadar Komunikasi, Babinsa Ikut Turun Tangan Rawat Jagung Petani di Buntu Bayu.
Bisnis 2 menit lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Nota Jawaban atas pemandangan umum Faksi DPRD terhadap nota pengantar Ranperda.
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Sy
Peristiwa 2 jam lalu
IMTGT Kembali &lsquoMenyala&rsquo, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution.
Sumut 3 jam lalu
Kolaborasi FJPI dan Unimed Visual Art Gelar Woodcut di Festival Medan Merdeka.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) untuk mengimpl
Medan 3 jam lalu
Kecelakaan Maut di Tol MedanTebingtinggi, Truk Box Tabrak Tronton, Tiga Orang Tewas.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) akan menggelar aksi di depan Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP)
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang resmi meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Ru
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menginstruksikan pelibatan warga lokal, khususnya masyarakat kat
Sumut 6 jam lalu