Rabu, 09 September 2026

Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur: "Kalau tak Mampu, Mundur "

Evi Tanjung - Rabu, 09 September 2026 22:01 WIB
Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur:  "Kalau  tak  Mampu, Mundur "
Erni
Sidang dugaan korupsi dana BOS i Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali memunculkan fakta menarik.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. majelis hakim menyoroti minimnya pengetahuan saksi dari pihak yayasan mengenai pengelolaan lembaga yang dipimpinnya.

Saksi mengaku tidak mengetahui sejumlah hal terkait aktivitas Yayasan Farhan Syarif Hidayah, termasuk pengelolaan rekening yayasan maupun aktivitas kepengurusan setelah yayasan berbadan hukum.

Baca Juga:

Keterangan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan tanggung jawab saksi sebagai bagian dari struktur yayasan.

"Kalau tidak mampu, kamu mundur," tegas salah seorang hakim anggota dalam persidangan.

Baca Juga:

Hakim juga menilai seorang yang berada dalam struktur yayasan tetap harus memahami dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.

Sorotan majelis hakim menguat ketika saksi mengaku tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk dokumen dan stempel yang digunakan untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Handriyatul Akhbar, selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo, masing-masing operator BOS, didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2022-2024.

Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp268,2 juta. Dakwaan juga menguraikan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa membantah kliennya sebagai pihak yang menikmati dana tersebut.

Kuasa hukum Bambang Santoso, bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro dan M. Elvian, sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak menerima maupun menikmati dana BOS yang dipersoalkan.

Menurut PH, pengelolaan dana justru berada pada pihak yayasan. Ketiga terdakwa disebut hanya menjalankan pekerjaan administratif berkaitan dengan pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS atas perintah pihak tertentu di lingkungan yayasan.

PH juga menyebut adanya tekanan terhadap para terdakwa apabila administrasi pencairan maupun LPJ tidak dijalankan.

Dalih tersebut kini berhadapan dengan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Majelis hakim tidak hanya menggali siapa yang membuat dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga siapa yang sebenarnya mengendalikan aliran dan penggunaan dana BOS.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan mekanisme pencairan dana melalui rekening sekolah sebelum sejumlah dana ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.

Sebelumnya, PH juga telah mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa karena bersumber dari hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.

Kini, pemeriksaan perkara memasuki tahap pembuktian. Keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menentukan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak.(erni)

Tags
beritaTerkait
Monitoring PKK di STM Hilir, Perkuat UP2K, PHBS dan IVA Test
PKK Deli Serdang Monitoring Program Bangga Kencana, Kesehatan dan PHBS di STM Hulu
Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB
Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla: Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Curi iPhone 11 Dari Warung Aceh Terekam CCTV, Pengamen Diciduk Polsek Medan Kota
komentar
beritaTerbaru