6. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 139 sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
7. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.
Baca Juga:
Sementara itu, Amry KS Pelawi menyatakan rasa syukurnya karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakannya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Karo dan amar putusan PN Medan.
"Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di Berastagi.(msk)
Tags
beritaTerkait
komentar