POSMETRO MEDAN, Berastagi - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026), majelis6 hakim agung menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Ia pun dibebaskan dari semua dakwaan.
Sidang dipimpin Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dengan H. Arizon Megajaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Ainal Mardiah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Adapun Dr. Meni Warlia, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sidang tidak dihadiri penuntut umum dan terpidana.
Dalam petikan putusan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, register perkara Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026, majelis telah memutus perkara yang melibatkan Amry KS Pelawi. Majelis juga membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo tanggal 4 Februari 2026, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026, serta akta permohonan peninjauan kembali Nomor 08/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akta itu menerangkan bahwa pada 19 Mei 2026 penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK terhadap putusan tersebut.
Baca Juga:
Majelis juga membaca memori peninjauan kembali tanggal 19 Mei 2026 dari penasihat hukum terpidana berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2026 sebagai pemohon PK, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.
Mengingat Pasal 322 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis mengadili:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Amry KS Pelawi;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
3. Mengadili kembali menyatakan terpidana Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum;
4. Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan;
5. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
6. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 139 sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
7. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.
Sementara itu, Amry KS Pelawi menyatakan rasa syukurnya karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakannya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Karo dan amar putusan PN Medan.
"Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di Berastagi.(msk)
Tags
beritaTerkait
komentar