Transportasi Danau Bagian Penting Bagi Masyarakat dan Wisatawan di Samosir
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 36 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Badai skandal etik menerpa jajaran pengawas pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi vonis copot jabatan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, usai terbukti melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tegas berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian seketika dari posisi puncak kepemimpinan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pleno pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP RI, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Pencopotan dramatis ini dipicu oleh terungkapnya perselingkuhan dan perbuatan tak patut dalam fakta persidangan. Wahyudi terbukti memanfaatkan agenda perjalanan dinas untuk menginap dan melawat ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.
Di hadapan majelis hakim etik, bukti-bukti tak terbantahkan berupa rekaman dan dokumentasi diperlihatkan. Terlihat jelas interaksi fisik intens antara Wahyudi dan wanita tersebut, mulai dari bergandengan tangan, berpelukan mesra, hingga berjoget bersama.
Baca Juga:
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa kemesraan tersebut telah menodai asas integritas, kehormatan, serta profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Rangkaian perbuatan ini terjadi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh Teradu, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," cetus Ratna Dewi.
Atas perbuatannya, Wahyudi divonis melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 12, serta Pasal 15. Kasus ini sebelumnya telah melewati persidangan pemeriksaan ketat yang digelar DKPP di Gedung Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan pada 12 Agustus 2026 lalu.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, membenarkan vonis telak yang dijatuhkan lembaga penegak etik tersebut kepada pimpinannya. Kendati mahkota jabatannya direbut, Wahyudi dilaporkan tidak dipecat sepenuhnya dan masih menduduki posisi sebagai anggota biasa.
"Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbatu," ungkap Makmur saat dikonfirmasi awak media. (Hbb)
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 36 menit lalu
Bupati Humbahas Menyerahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sumut 2 jam lalu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Medan 2 jam lalu
Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Sumut 3 jam lalu
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Kantongi Sabu
Sumut 4 jam lalu
Mengenal Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam Polda Bali.
Profil 4 jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Peristiwa 4 jam lalu
Atas Nama Wali Kota Wesly, Sekda Junaedi Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemko Pematangsiantar
Sumut 5 jam lalu
Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 5,6 Ton ke Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan.
Bisnis 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Rumah Zakat menyalurkan bantuan kewirausahaan berupa modal usaha kepada delapan pedagang jajanan sekolah di Desa S
Sumut 7 jam lalu