Rabu, 30 September 2026

Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI

P. Silalahi - Selasa, 29 September 2026 14:29 WIB
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
HBB
Wahyudi, Ketua Bawaslu Labuhanbatu.

POSMETRO MEDAN- Badai skandal etik menerpa jajaran pengawas pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi vonis copot jabatan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, usai terbukti melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tegas berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian seketika dari posisi puncak kepemimpinan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pleno pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP RI, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Pencopotan dramatis ini dipicu oleh terungkapnya perselingkuhan dan perbuatan tak patut dalam fakta persidangan. Wahyudi terbukti memanfaatkan agenda perjalanan dinas untuk menginap dan melawat ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.

Di hadapan majelis hakim etik, bukti-bukti tak terbantahkan berupa rekaman dan dokumentasi diperlihatkan. Terlihat jelas interaksi fisik intens antara Wahyudi dan wanita tersebut, mulai dari bergandengan tangan, berpelukan mesra, hingga berjoget bersama.

Baca Juga:

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa kemesraan tersebut telah menodai asas integritas, kehormatan, serta profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Rangkaian perbuatan ini terjadi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh Teradu, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," cetus Ratna Dewi.

Atas perbuatannya, Wahyudi divonis melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 12, serta Pasal 15. Kasus ini sebelumnya telah melewati persidangan pemeriksaan ketat yang digelar DKPP di Gedung Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan pada 12 Agustus 2026 lalu.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, membenarkan vonis telak yang dijatuhkan lembaga penegak etik tersebut kepada pimpinannya. Kendati mahkota jabatannya direbut, Wahyudi dilaporkan tidak dipecat sepenuhnya dan masih menduduki posisi sebagai anggota biasa.

"Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbatu," ungkap Makmur saat dikonfirmasi awak media. (Hbb)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel
Diduga Miliki Sabu, Pria Marga Hombing Diamankan Polsek Bilah Hilir
komentar
beritaTerbaru