Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penyimpanan beras.
Baca Juga:
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah jaket abu-abu, selembar tisu, satu kotak rokok bertuliskan LVL, dua unit telepon seluler Android merek OPPO dan INFINIX berwarna biru, satu plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***
Tags
beritaTerkait
komentar