POSMETRO MEDAN, Langkat — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Polres Langkat. Orang tua korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Said Assagaf dan Rekan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langkat pada Selasa, 27 Oktober 2026, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan peristiwa yang dialami anak mereka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/720/X/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur dan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, ibu korban disebut melihat langsung dugaan peristiwa tersebut.
Terduga pelaku berinisial ML, berusia sekitar 60 tahun, yang menurut keterangan pihak korban merupakan warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. ML disebut berprofesi sebagai tabib yang kerap melakukan pengobatan tradisional.
Baca Juga:
Usai mendampingi orang tua korban membuat laporan, kuasa hukum korban, Rani Wahyu Ningsih, SH, didampingi Lean Sang Lanang, SH, dan Habibullah, SH, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di depan SPKT Polres Langkat.
Rani menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, hubungan korban dengan terduga pelaku bermula dari pengobatan tradisional sekitar Agustus 2026. Namun, dugaan peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika terduga pelaku datang ke rumah orang tua korban.
Baca Juga:
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum, terduga pelaku diduga membuka pakaian korban, mencium bagian perutnya, memegang dadanya kemudian membuka celana dan mencium bagian intim korban .Pihak korban juga menyampaikan dugaan bahwa tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Dugaan peristiwa itu, menurut keterangan pihak keluarga, disaksikan langsung oleh ibu korban. Sang ibu disebut mengalami syok dan marah setelah melihat tindakan yang diduga dilakukan terhadap anaknya.
Rani menuturkan, pada 11 Oktober 2026, ayah korban mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kejadian tersebut. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, terduga pelaku tidak mengakui tuduhan yang disampaikan.
Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, pihak keluarga korban kembali mendatangi tempat tinggal terduga pelaku hingga terjadi cekcok. Pada hari yang sama, terduga pelaku disebut datang ke rumah korban bersama anggota keluarga dan beberapa orang lainnya untuk meminta maaf atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, keluarga korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kepastian hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar