Pimpin Bukber Sat Narkoba, Kombes Jean Calvijn 'Bongkar' Resep Paten Ungkap Kasus Besar
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya soliditas tim dalam member
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya soliditas tim dalam member
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) S
Medan 12 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447
Medan 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pemko Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung renc
Sumut 47 menit lalu
POSMETRO MEDAN Praktik pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak di Kota Medan. Kali ini, sebuah proyek
Medan 57 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sekitar 245 personel Dirkrimsus dan Brimob untuk mene
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta PT Mitsui Sumitomo Insurance Group Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan sant
Bisnis 2 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Kecamatan Rant
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Antusias masyarakat sangat tinggi dalam setiap pelaksanaan program Mudik Gratis Pemko Medan. Sama seperti tahun lalu,
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengawali rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Kota Medan 1447 H / Tahun 2
Medan 2 jam lalu