
Warga Tanjung Mulia Kompak Gagalkan Eksekusi Lahan, Tiga Kepling Diamuk Warga
Warga Tanjung Mulia, mulai dari bapakbapak, ibuibu, remaja dan anakanak, menggagalkan uoaya eksekusi tanah dan rumah mereka.
Medan satu menit laluPOSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
Warga Tanjung Mulia, mulai dari bapakbapak, ibuibu, remaja dan anakanak, menggagalkan uoaya eksekusi tanah dan rumah mereka.
Medan satu menit laluKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum dan Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra.
Medan 30 menit laluProgram rutin Jumat Berkah, DPC Grib Jaya Kota Medan membagikan seribu paket makan siang, di Simpang Aksara dan Kantor DPC GRIB Jaya.
Medan 45 menit laluKepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa 4 jam laluSatuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba
Kriminal 5 jam laluIndonesia berpeluang lolos ke Piala Dunia 2026. Meski melawan Irak dan Arab Saudi (tuan rumah) round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asi
Sport 5 jam laluKadis Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM memberikan sanggahan resmi terkait pemberitaan miring di media online.
Sumut 9 jam laluPOSMETRO MEDAN,Medan Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang sangat krusial dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Medan 9 jam laluAnggota DPRD Asahan, Rosmansyah S.TP menggelar Reses Tahap III Masa Sidang III Tahun 2025.
Sumut 9 jam laluHeboh video di medsos soal insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iringiringan PJR, di Medan, Kamis (17/7/2025)
Medan 10 jam lalu