Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Kecelakaan maut di Dairi Minggu 21 Juni 2026, 2 orang dilaporkan meninggal dunia dan 7 menderita Lukaluka.
Peristiwa 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
Kecelakaan maut di Dairi Minggu 21 Juni 2026, 2 orang dilaporkan meninggal dunia dan 7 menderita Lukaluka.
Peristiwa 48 menit lalu
Ramalan Cuaca Kota Medan hari Ini Minggu 21 Juni 2026 diramaikan kondisi hujan ringan di sebagian besar kecamatan.
Medan 60 menit lalu
Der Panzer, julukan Timnas Jerman lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026. Jerman masih menguasai klasemen Grup E.
Sport 4 jam lalu
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
Inter-Nasional 5 jam lalu
Polisi Wanita Ini Susui Bayi di Rumah Sakit, Langsung Dapat Penghargaan
Inter-Nasional 5 jam lalu
Sambut Hari Bhayangkara ke80, Polsek Medan Kota Gelar Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah
Medan 5 jam lalu
Kebakaran Terjadi di Kedai Durian Medan Johor, Lurah Juliana Khairina Harahap Turun Langsung ke Lokasi
Peristiwa 8 jam lalu
Rokok dengan harga murah dipercaya belum tentu menyelesaikan rokok ilegal yang masih marak di pasaran.
Bisnis 15 jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang lakilaki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sa
Kriminal 17 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Anggota DPRD Binjai Fraksi PDIPerjuangan Kota Binjai Arif Jaka Sona Sinuraya bersama perwakilan PUPR Binjai melak
Sumut 19 jam lalu