Sabtu, 06 September 2025

Fakta-Fakta di Balik Terungkapnya Sindikat Perdagangan 25 Bayi ke Singapura

Administrator - Minggu, 20 Juli 2025 16:42 WIB
Fakta-Fakta di Balik Terungkapnya Sindikat Perdagangan 25 Bayi ke Singapura
Istimewa
Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke-13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025).

POSMETRO MEDAN,Bandung -- Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke-13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025).

Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:

Konferensi pers dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Surawan.

Adapun inisial dari 13 tersangka yang seluruhnya perempuan itu ialah LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, EM.

Peran para tersangka ialah sebagai perekrut, penampung, perawat, pembuat, hingga penjual.

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 13 orang ini diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.

"Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 13 tersangka," kata Hendra.

"Dan, kita juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita," tambahnya.

Keenam bayi yang diamankan ini di antaranya, 5 dari Pontianak dan satu dari Jabodetabek.

"Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, juga pengirim, yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita," jelasnya.

Bukan hanya tersangka, Kombes Hendra menyebut jika beragam barang bukti juga diamankan petugas.

"Kita juga tidak hanya menangkap tersangka-tersangka ini saja, tetapi juga barang bukti berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari si korban ini,"pungkas Hendra.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, untuk 5 bayi yang diamankan di Pontianak rencananya akan dijual ke Singapura.

"Kita telah berhasil mengamankan sindikat bayi internasional, kita berhasil mengamankan bayi 5 orang di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen," ujarnya.

Untuk 1 bayi lainnya diamankan di Tangerang dan belum diterbangkan ke Pontianak.

Menurut Kombes Surawan, saat ini penyidik masih bekerja dalam melakukan pengembangan kasus ini. "Saat ini kita masih pengembangan terkait dengan bayi-bayi yang ada di Singapura. Nanti kita akan bekerjasama dengan Interpol," ujarnya.

Bos Sindikat Perdagangan Bayi

Sementara, pelaku utama sindikat penjualan bayi, Lie Siu Luan telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (18/7/2025) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku diduga merupakan bos dari sindikat perdagangan bayi jaringan internasional.

Tersangka Lie Siu Luan (LS) alias Lily ini tiba di Mapolda Jabar sekitar Jumat pukul 23.30 WIB.

Turun dari mobil, Lily pun tak berani menunjukan wajahnya hingga menutup wajahnya menggunakan kain.

Lily digiring oleh petugas wanita menuju gedung pelayanan khusus perempuan dan anak.

Dirreskrikum Polda Jabar, Kombes Surawan sempat mengatakan bahwa tersangka Lily ditangkap setelah pulang dari luar negeri.

"Betul (ditangkap) di Bandara Soekarno Hatta, ketika turun dari pesawat, diamankan sama imigrasi karena kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," katanya, Jumat (18/7/2025).

Alur Penjualan Bayi dari Bandung ke Singapura

Sebelumnua, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Surawan menegaskan, 25 bayi yang dijual itu semua dari Jabar karena perekrutnya dari Bandung. Bayi-bayi itu dijual ke Singapura dan dilengkapi paspor.

Awalnya, bayi-bayi direkrut dari ibu-ibu yang baru saja melahirkan. Bayi kemudian dirawat selama tiga bulan, sebelum pelaku video call dengan pengadopsi di Singapura. "Ketika mereka (pengadopsi) oke lalu dibuatkan dokumen-dokumennya," katanya, Kamis (17/7/2025) di Mapolda Jabar.

Bayi-bayi tersebut ternyata dibuatkan paspor tidak di Bandung, melainkan di Pontianak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS), Agus Andrianto bakal turut melakukan penelusuran internal untuk membantu pengungkapan kasus jual beli bayi jaringan internasional.

Bayi-bayi tersebut dikirim dari Kabupaten Bandung ke Jakarta, kemudian dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibuatkan dokumen palsu.

Setelah itu, bayi yang sudah ada pemesannya akan dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Singapura.

Di sana, para korban diserahkan kepada pengadopsi oleh pelaku.

Dikatakan Agus Andrianto, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apakah ada keterlibatan petugasnya atau tidak.

"Mesti didalami apakah ada keterlibatan ada petugas kita atau pun tidak," ujar Agus, dikutip Jumat (18/7/2025).

Dikatakan Agus, modus yang dilakukan para pelaku adalah adopsi. Ini, kata dia, dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya mereka kan modusnya kan adopsi ya. Kita akan akan mendalami yang bersangkutan lagi," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan kepolisian. Ini agar semua pelaku bisa segera ditangkap.

"Mudah-mudahan nanti kalau ada informasi dari pihak kepolisian kita akan kerja sama untuk mendalami masalah ini," ucapnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Para pelaku masih dimintai keterangan mendalam oleh penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku dilakukan di Pontianak.

"Semua dokumen terkait kependudukan maupun ke imigrasi itu dibuatnya di Pontianak," ujar Surawan.

Surawan mengatakan, nama bayi dimasukkan oleh pelaku ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Nantinya, akta tersebut untuk menunjukkan jika pelaku adalah orang tua kandung bayi, padahal bukan.

"Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," ucapnya.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru