Selasa, 31 Maret 2026

Wali Kota Medan Rico Waas Apresiasi Kejari Belawan Restorative Justice Terhadap 21 Tersangka

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 08:04 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas Apresiasi Kejari Belawan Restorative Justice Terhadap 21 Tersangka
Ist
Restorative Justice kepada 21 tersangka yang bermasalah dengan perusahaan ARB

POSMETRO MEDAN, Belawan -

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,"kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,"tegas Rico Waas.

Baca Juga:

Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujar Rico Waas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,"jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.(ATN)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Apel Rutin Dinas SDABMBK Kota Medan, Pegawai Diminta Tingkatkan Kinerja Dan Utamakan Keselamatan Kerja
Diumbang Dapat Podium, Eh...Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi
KUA Medan Perjuangan Berikan Layanan Maksimal dengan Suguhan Kue Lebaran yang Hangatkan Suasana
Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar "Road to Kemala Run 2026" di Medan
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
komentar
beritaTerbaru