Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Terbukti Curi Kotak Infak Masjid, Ronni Tarigan Divonis 2,5 Tahun Penjara.
Kriminal 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Ibarat pepatah bagai membelah bambu, satu dipijak sebelah lagi diangkat, itu lah kata yang paling tepat untuk menggambarkan kinerja Bid Propam Polda Sumut dalam menangani perkara kenakalan personel kepolisian.
Bagaimana tidak, sudah hampir dua tahun lamanya, laporan eks anggota Polri berinisial DE yang menjadi korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, hingga kini tak juga berjalan semestinya.
"Aku hanya minta keadilan, aku sudah menerima semua konsekuensi atas apa yang ku lakukan. Laporanku sampai hari ini tidak juga berjalan, baik di Reskrimum maupun Bid Propam. Apakah mereka takut untuk memeriksa anggota Wabprof," ujarnya, Rabu (15/10/25).
Pada Oktober 2021 lalu, oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut berinisial BS meminta uang sebesar 40 juta rupiah kepada DE. Permintaan itu diduga juga diketahui oleh Kasubbid Wabprof AKBP DP dengan alasan untuk membantu perkara etik yang sedang menimpa DE.
Tanpa ragu, melalui adik iparnya, DE pun memberikan uang tersebut kepada BS di areal gereja yang posisinya terletak tepat disamping Mapolda Sumut.
Bukannya mendapat keringanan hukuman, DE malah dijerat dengan hukuman maksimal. Uang senilai 40 juta itu pun kemudian raib dan tak dikembalikan kepadanya. Atas hal itu, DE pun kemudian membuat laporan polisi sebagaimana LP No. STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA tanggal 02 April 2024 lalu.
Dalam waktu hampir bersamaan, DE juga membuat laporan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumut, namun kedua laporan tersebut tidak berjalan hingga saat ini.
Akibat terus saja diberitakan, akhirnya pada DE pun kembali dipanggil oleh Bripka Januari Gunarso, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu 15 Oktober 2025 kemarin. Dari keterangan DE, ternyata penyidik sudah berulang kali memanggil AKBP DP untuk dimintai keterangan. Namun Pensiunan Perwira Polisi itu enggan menghadiri panggilan penyidik.
"Kata penyidik, AKBP DP sudah berulang kali dipanggil, namun gak bersedia datang. Jika dia gak bersalah mengapa harus takut bersaksi dan tidak berani datang. Saya sangat berharap perhatian dari Pak Kapolda, tolong lah saya Pak," tambah DE.
Terbukti Curi Kotak Infak Masjid, Ronni Tarigan Divonis 2,5 Tahun Penjara.
Kriminal 4 menit lalu
Timnas Indonesia U19 vs Australia U19 Gol Menit Akhir Pupuskan Harapan Garuda Muda ke Final
Sport 33 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakhrul, secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bim
Medan 57 menit lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution menyoroti masih terjadinya kelangkaan minyak goreng di Sumut. Pad
Bisnis 58 menit lalu
Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Ilegal.
Sumut 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaika
Medan satu jam lalu
Posmetro Medan, Medan Upaya membangun lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan mendukung tumbuh kembang siswa terus diperkuat.Dinas Pend
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov), Pen
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Menciptakan suasana wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Dinas Pariwisata Kabupate
Sumut 4 jam lalu
Thailand Bantai Kamboja 40, Melaju ke Final Piala AFF U19 2026.
Berita 5 jam lalu