Rico Waas :Tekankan Jaga Kelestarian Alam dan Pelayanan Ditingkatkan
POSMETROMEDAN, Medan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga Kecamatan Medan Polonia yang berada di lokasi Taman Beringin,Kelurahan Madras Hulu
Medan 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare, memasuki babak baru.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL. ASK diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (periode 2022–2024), sementara ARL menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (periode 2023–2025).
Baca Juga:
Kajati Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.
Baca Juga:
"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT. NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses pengajuan, tersangka IS diduga berkoordinasi dengan tersangka ASK dan ARL untuk memperlancar penerbitan surat HGB, meski syarat-syarat administrasi dan ketentuan hukum belum sepenuhnya dipenuhi
"Perbuatan para tersangka telah menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang bersumber dari perubahan HGU PTPN II. Proses penerbitannya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan negara," ungkap Husairi
Penahanan dan Ancaman Hukuman
POSMETROMEDAN, Medan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga Kecamatan Medan Polonia yang berada di lokasi Taman Beringin,Kelurahan Madras Hulu
Medan 26 menit lalu
Terima LHP BPK TA 2025, Pemko Binjai Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah.
Sumut 5 jam lalu
Remaja berusia 13 tahun yang hanyut terbawa arus Sungai Silau, tepatnya di bawah rel kereta api Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Ledang.
Peristiwa 5 jam lalu
Paris SaintGermain takluk 13 di kandang Rennes. Hasil tersebut bikin Les Parisiens gagal menjauhkan jarak di puncak klasemen Ligue 1.
Sport 5 jam lalu
Kasus Penggelapan Jabatan Rp1 Miliar Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Samosir
Sumut 5 jam lalu
POSMETROMEDAN, Simarpinggan Ia berbicara pelan, lewat jalan yang retak, drainase yang tersumbat, harga pupuk yang merangkak naik, dan masj
Sumut 12 jam lalu
POSMETROMEDAN, Percut Sei Tuan Harapan nelayan Bagan Percut memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI), akhirnya terkabul. TPI tersebut pun suda
Sumut 13 jam lalu
POSMETROMEDAN, Percut Sei Tuan Penurunan angka stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Salah
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menghadiri kegiatan launching serentak Satuan Pelayana
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah pejabat Polri
Medan 18 jam lalu