Sabtu, 14 Februari 2026

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 22:12 WIB
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut,  Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I
Ist
IS diapit penyidik dari Kejatisu

POSMETRO MEDAN, Medan - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare, memasuki babak baru.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL. ASK diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (periode 2022–2024), sementara ARL menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (periode 2023–2025).

Baca Juga:

Kajati Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.

Baca Juga:

"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT. NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses pengajuan, tersangka IS diduga berkoordinasi dengan tersangka ASK dan ARL untuk memperlancar penerbitan surat HGB, meski syarat-syarat administrasi dan ketentuan hukum belum sepenuhnya dipenuhi

"Perbuatan para tersangka telah menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang bersumber dari perubahan HGU PTPN II. Proses penerbitannya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan negara," ungkap Husairi

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Halaman:
Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Buku Antikorupsi ke MRPTNI, Perkuat Integritas SNPMB 2026
Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara
Buronan Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Alamak! Usai Sidang Terdakwa Narkoba Kabur Pake Sepeda Motor dari PN Lubuk Pakam
komentar
beritaTerbaru