Kamis, 20 Agustus 2026

Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Januari 2026 13:59 WIB
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
IST
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan.

POSMETRO MEDAN,Langkat — Rangkaian dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencuat dan menuai sorotan publik luas.

Dua perkara yang berbeda sektor, yakni pengadaan kendaraan dinas pada Dinas Kesehatan dan proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, dinilai memiliki pola yang sama dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menilai bahwa temuan kejanggalan dalam pengadaan kendaraan bermotor Dinas Kesehatan Langkat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara merupakan indikasi awal adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:

Menurutnya, penggunaan penyedia e-Katalog yang tidak memiliki klasifikasi usaha dan kompetensi sesuai objek pengadaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ariswan menegaskan bahwa pemilihan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta produk perawatan kecantikan sebagai penyedia kendaraan bermotor patut diduga melanggar asas kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Baca Juga:

Apabila sejak awal penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif, maka seluruh rangkaian kontrak pengadaan berpotensi cacat hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia juga menyoroti perangkapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Menurut Ariswan, kondisi tersebut rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip pengendalian internal sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Apabila kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka unsur pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi.

Terkait dugaan mark up harga kendaraan, khususnya pengadaan sepeda motor roda dua dengan nilai yang jauh di atas harga pasar, Ariswan menilai selisih harga yang tidak wajar merupakan indikator kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa perbedaan harga yang signifikan tanpa dasar perhitungan rasional dapat menjadi alat bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman perkara.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
RSUD Haji Amri Tambunan Sukses Lakukan Coiling Aneurisma Perdana
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Dinas SDABMBK Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Terjadi Kepanikan di Tengah Laut
Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
komentar
beritaTerbaru