Minggu, 05 Juli 2026

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 22:12 WIB
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut,  Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I
Ist
IS diapit penyidik dari Kejatisu

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka IS. Selanjutnya, Kejati Sumut menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

IS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

Baca Juga:

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini.

negar

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu penanganan penting Kejati Sumut dalam menertibkan pengelolaan aset BUMN dan memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(Rez)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Tahu Tim KPK di Langkat, Syah Afandin Alihkan Transaksi Kacip Melalui Orang Dekatnya Syahrial
Ternyata! Begini Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka
Duh! Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG
Mangkir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Langkat Desak Faisal Hasrimy Kooperatif Hadapi Persidangan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru